Friday, September 17, 2021

Signal Bayar Pajak Segera Launching

 

Signal Bayar Pajak Segera Launching

 

Jakarta, Warta Indonesia Pembaharuan (WIP). Korlantas Polri memperkenalkan aplikasi Samsat Digital Nasional alias Signal. Berikut cara bayar pajak kendaraan secara online lewat aplikasi. Seperti diketahui, Signal merupakan pengganti dari aplikasi sebelumnya, yakni Samsat Online Nasional (Samolnas). Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional, warga bisa dengan mudah membayar pajak kendaraan mereka secara online. Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin menjelaskan, aplikasi Signal digunakan untuk pengesahan STNK, pembayaran pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahunan.

Ditegaskan Taslim bahwa Signal hanya untuk pajak tahunan. “Saya ingatkan aplikasi ini bukan untuk perpanjangan STNK, tetapi pengesahan STNK,” kata Taslim. Sehingga bagi yang ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan masih tetap harus datang ke Samsat. Namun untuk pajak tahunan bisa dilakukan lewat aplikasi. Akan tetapi saat ini aplikasi tersebut belum resmi di-launching. Dia menjelaskan saat ini baru uji coba atau soft launching. “Signal belum kita launching, rencana baru akan di-launching tanggal 22 September bersamaan dengan W,” kata dia. Taslim menjelaskan, uji coba yang dilakukan bertujuan untuk menemukan kelemahan atau kekurangan sistem untuk diperbaiki, sehingga saat launching semua yang menjadi kelemahan sudah bisa teratasi. “Selain itu uji coba juga dalam rangka mendukung kebijakan PPKM, agar masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk memenuhi kewajiban,” tutur Taslim.

Lantas bagaimana cara memanfaatkan Aplikasi Signal? Pertama, Anda harus mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional di Google Play Store. Berikutnya, Anda harus melakukan registrasi dan melakukan sejumlah tahap verifikasi. Jika registrasi sudah selesai, Anda dapat menambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban bayar tiap tahunnya. Untuk kendaraan milik sendiri wajib memasukan data NRKB (nomor polisi) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Sementara kendaraan dalam satu KK wajib memasukan data NIK E-KTP, NRKB, dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Berikut tahapan atau cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal: (1). Pilih kendaraan yang sudah ditambahkan sebelumnya. (2). Setelah kendaraan dipilih, sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLJ. (3). Kemudian pilih Opsi Pengiriman atau Tidak. (4). Selanjutnya akan mendapatkan Kode Bayar dan lakukan pembayaran melalui mitra penerima yang telah bekerja sama. (5). Jika sudah melakukan pembayaran, anda akan mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima. (6). Selanjutnya akan mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di dalam aplikasi. (7). Jika dalam poin nomor 3 anda memilih Opsi Pengiriman, maka TBPKP fisik akan dikirimkan ke alamat anda. (8). Sebagai informasi, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di aplikasi Signal dapat dilakukan melalui beberapa bank seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Keempat bank tersebut merupakan Mitra Penerima yang sudah bekerja sama dengan aplikasi Signal. (A2TP)

PPKM Berlanjut WP Berdesakan di Samsat Utara dan Pusat

 

PPKM Berlanjut WP Berdesakan di Samsat Utara dan Pusat

 Jakarta, Warta Indonesia Pembaharuan (WIP). Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021. Keputusan tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo pada Senin (30/8/2021) malam. “Dalam 1 minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan Covid-19. Positivity rate terus menurun dalam 7 hari terkahir. Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid semakin membaik. Rata-rata BOR (bed occupancy ratio) nasional sudah berada sekitar 27 persen,” ucap Jokowi dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Gedung Samsat Jakarta Pusat dan Utara. Di lokasi ini penerapkan protokol kesehatan secara baik belum terlihat pada Selasa (31/8/2021). Di loket pendaftaran Samsat Utara dan Pusatmisalnya, sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 terlihat dikerumuni oleh para pemohon perpanjangan surat kendaraan. Samsat yang merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero).

Samsat sebagai pelayanan untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJJ). Antusias warga atas kebijakan Pemprov DKI Jakarta mempunyai tentang insentif fiskal tahun 2021 di Pergub 60 Tahun 2021, termasuk untuk PKB dan BBNKB. Membuat Gedung Samsat Jakarta Pusat dan Utara menerapkan protokol kesehatan secara baik belum terlihat pada Selasa (31/8/2021). Di loket pendaftaran Samsat Utara dan Pusat misalnya, sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 terlihat dikerumuni oleh para pemohon perpanjangan surat kendaraan dan sampai para wajib pajak ( WP ) sampe ada di ruangan pengambilan Arsip kendaraan.

Saat hal ini ingin di konfirmasi kepada Kasubsi Samsat Jakarta Utara beserta pejabat lainnya tidak ada di tempat. “ Kasubsi dan perwira yang lainnya sedang berada di luar,“ ucap petugas piket. Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menegatakan, tempat pelayanan pemerintah seharusnya menjadi contoh aparat memberikan pemahaman penerapan protokol kesehatan. “Seharunya kantor kepolisin itu bisa menjadi contoh bagi masyarakat ketika adanya operasi Yustisi ini,” kata Trubus. Ditambahkannya, dengan kurangnya teladan dari instansi Polri di kantornya menjadikan masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan. Oleh karena itu, ia menyayangkan dengan adanya keramaian di kantor yang seharunya menjadi percontohan. “Kurangnya kesadaran dari pengambil kebijakan sehingga protokol kesehatan tidak berjalan dengan baik di sana,” tukasnya. (A2TP).

Mahkamah Agung RI Seleksi Kompetensi Dasar CPNS TA 2021

 

Jakarta,zonainformasinew.com
Mahkamah Agung membuka Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 untuk wilayah Tarakan, Pangkal Pinang, Jayapura, Manado, Mamuju, Banjarmasin, Ambon, Manokwari, Palangkaraya, Bengkulu, Gorontalo, Sorong, Ternate, Palu, Prov Aceh, Prov Banten, Pontianak, Prov Kalimantan Timur, Palembang, Prov Sulawesi Tenggara, Jambi, Denpasar, Batam, Mataram, Prov Riau, Prov Lampung, dan Prov Jawa Barat.
Pendaftara dimulai pada tanggal 2 September 2021 sudah 8 Oktober 2021.


Para peserta Seleksi CPNS wajib membawa hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;, Membawa sertifikat vaksin dosis pertama bagi peserta wilayah Jawa, Madura dan Bali.Membawa formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan akun masing-masing, dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-l sebelum ujian.


Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) atau masker 5 lapis (5 ply);
Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter dan Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
Hal ini sesuai prees list humas Mahkamah Agung. Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Pelaksana Seleksi, Berkenaan dengan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Badan Kepegawaian Negara Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 hal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid – 19 Nomor B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021. Dikutip dari laman Mahkamah Agung RI.


Waktu Pelaksanaan SKD CPNS terbagi dalam tiga kelompok terdiri dari kelompok sesi A, sesi B dan sesi AB.
Kelompok Sesi A terbagi 4 sesi yang dilakukan dari pukul 06.30 wib sudah 17.10 wib, diantaranya; Untuk sesi pertama dengan durasi 90 menit dilakukan Registrasi dan pemberian PIN peserta, Penitipan barang, Body checking, Peserta masuk ruang tunggu steril, Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian dan durasi 100 menit untuk Pelaksanaan SKD CPNS.
Sesi ke dua dan ke empat dilakukan hal yg sama seperti sesi pertama

Waktu Pelaksanaan SKD CPNS Kelompok Sesi B terbagi dalam 3 sesi dilakukan dari pukul 06.30 wib sudah 15.40 wib, diantaranya; Sesi pertama dengan durasi 90 menit dilakukan Registrasi dan pemberian PIN peserta, Penitipan barang, Body checking, Peserta masuk ruang tunggu steril, Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian dan durasi 100 menit untuk Pelaksanaan SKD CPNS.
Sesi ke dua dan ke tiga dilakukan hal yg sama seperti sesi pertama
Lalu Waktu Pelaksanaan SKD CPNS Kelompok Sesi A dan B khusus hari Jumat (2 sesi):
yang dilakukan dari pukul 06.30 wib sudah 16.40 wib, Untuk sesi pertama dengan durasi 90 menit dilakukan Registrasi dan pemberian PIN peserta, Penitipan barang, Body checking, Peserta masuk ruang tunggu steril, Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian dan durasi 100 menit untuk Pelaksanaan SKD CPNS.Sesi ke dua dilakukan hal yg sama seperti sesi pertama. (A2TP)

MA Tolak Judicial Review Perkom 1/2021 Dari Pegawai Non Aktif KPK

 

Jakarta, zonainformasinew.com – Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review yang diajukan pegawai KPK Yudi Purnomo dan Farid Andhika. Keduanya meminta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Perkom 1/2021) dihapus tapi ditolak MA.”Menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: YUDI PURNOMO dan Pemohon II: FARID ANDHIKA,” demikian bunyi putusan yang dilansir MA, Kamis (9/9/2021).
Perkara nomor: 26 P/HUM/2021 yang diputuskan oleh ketua majelis hakim yaitu Supandi, dengan anggota masing-masing Yudi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

Majelis menilai secara substansial desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya, dan salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS. “Bahwa Perkom 1/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41/2020 dan UU 19/2019. Asesmen TWK dalam Perkom 1/2021 merupakan suatu sarana (tool) berupa norma umum yang berlaku bagi Pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil yaitu Pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020,” ujar majelis.

“ Para Pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK Para Pemohon sendiri yang TMS, sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah,” sambung MA.
Majelis menyebut pertimbangan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, sebagaimana ditegaskan kembali dalam Putusan MK Nomor 34/PUU- XIX/2021, berkaitan dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yaitu mengenai persoalan usia Pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 (tiga puluh lima) tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN.” Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah Agung berpendapat objek permohonan hak uji materiil, Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021,” ucap majelis. (A2TP)

Hakim Agung dan Mahkamah Konstitusi Dapat Honor Perkasus Dalam Beri Putusan Perkara

 

Jakarta, zonainformasinews.com
Para Hakim Agung bersyukur karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2021. Di PP itu, Hakim Agung mendapatkan honor mengadili yang dihitung per perkara yang diputusnya, di luar gaji puluhan juta rupiah yang diterima per bulan.
Saat ini Ketua MA-Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat penghasilan Rp 121 juta. Sedangkan wakilnya Rp 82 juta. Adapun Ketua Muda MA mendapat gaji Rp 78 juta. Sedangkan Hakim Agung/Hakim Konstitusi Rp 72 juta per bulan.”Alhamdulillah. Honor penanganan perkara di Mahkamah Agung dikabulkan, MA memang sudah lama berharap dan menunggu turunnya PP perubahan dari PP Nomor 55/2014, apalagi sudah empat kali mengalami perubahan baru terkabul harapan kami,” ucap Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.


Tambahan honor itu tertuang dalam PP Nomor 82 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah tentang perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
“Penanganan perkara di MA beberapa tahun terakhir ini meningkat,” ujar Andi.Lalu, berapa jumlah volume perkara yang diadili para hakim agung ? Berdasarkan Laporan Tahunan MA 2020, pada 2020, MA mengadili sebanyak 20.562 perkara yang telah diputus dari total perkara yang ada, yaitu 20.761 perkara.”Mudah-mudahan berlakunya PP Nomor 82/2021 tersebut penyelesaian perkara di MA lebih meningkat lagi,” pungkas Andi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021. Dengan PP ini, setiap hakim agung dan hakim konstitusi akan diberi honorarium per perkara yang diadilinya. Termasuk Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Bila setahun hakim agung mengadili 20 ribuan perkara, jumlahnya fantastis.


“Pasal 13 (1), Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; dan b. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 13 PP Nomor 82 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah tentang perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Honor juga diberikan kepada hakim konstitusi diberikan honorarium dalam hal:
a. Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota;
b. Penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
c. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Agung sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung,” demikian bunyi pasal 13 B PP Nomor 82 itu
Demikian juga di MK, honor juga ditentukan besarannya sesuai Peraturan Sekjen MK. Selain itu, Gugus Tugas di MK mendapat tambahan honor.
“Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan pemberian honorarium bagi gugus tugas dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi,” demikian bunyi Pasal 13 C.

Untuk perkara yang hakim agungnya mendapat honor adalah perkara sidang kasasi, perkara tentang kewenangan mengadili, dan perkara peninjauan. Honor itu untuk memberikan dukungan hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Agung melalui pemberian honorarium, mengingat bahwa hingga perubahan ketiga Peraturan Pemerintah ini tidak mengatur mengenai pemberian honorarium penyelesaian perkara bagi Hakim Agung.
“Pemberian honorarium bagi Hakim Agung diharapkan akan membawa perubahan sehingga proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung dapat berjalan lebih cepat dan lebih baik dari sebelumnya. Selain itu, perubahan keempat Peraturan Pemerintah ini juga dimaksudkan untuk memberikan jaminan keberlangsungan atas pemberian honorarium kepada Hakim Konstitusi, gugus tugas, dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi,” demikian penjelasan PP tersebut. “ A2TP “

TPPU dari peredaran obat ilegal berhasil di ungkap Bareskrim Polri

 

Jakarta, zonainformasinew.com –

Jakarta, zonainformasinew.com – Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal yang dilakukan oleh tersangka DP(.Dianus Pionam.red) DP diketahui menjual 31 jenis obat-obatan secara ilegal sehingga bisa meraup keuntungan Rp 531 miliar, salah satunya obat aborsi terlarang Cytotec.
“Di antara 31 obat-obatan tadi, satu jenis obat yang sangat-sangat dilarang, sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya Cytotec, ini obat untuk aborsi,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (16/9/2021).
Helmy menjelaskan DP sudah beraksi sejak 2011 dan baru tertangkap pada 2021. Adapun obat yang diedarkan DP asli, bukan palsu
“Jadi ini bukan obat palsu, ini obatnya asli. Yang salah adalah cara memasukkannya, kemudian dia jual, dia tidak punya izin dan sebagainya. Artinya kami tidak masuk pada persoalan apakah ini palsu atau tidak, tapi caranya,” paparnya.


Lebih lanjut, Helmy membeberkan polisi tidak hanya menyita Rp 531 miliar dari DP. Dia mengatakan pihaknya segera menyita rumah DP di Pantai Indah Kapuk (PIK), mobil jenis sport, hingga apartemen.
“Sedangkan yang sedang on going kita juga insyaallah dapat menyita sejumlah aset. Ada mobil sport, kemudian 2 unit rumah di Pantai Indah Kapuk, kemudian apartemen dan tanah, serta tidak menutup kemungkinan aset-aset yang lain karena masih berkembang terus,” ucap Helmy.
“DP saat ini sudah menjalani proses peradilan persidangan di Mojokerto untuk kasus mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar,” imbuhnya.
Diketahui, Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dari peredaran obat ilegal. Nilai kejahatan kasus tersebut mencapai Rp 531 miliar. Hal itu disampaikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/9). Sebagian jumlah duit yang disita di kasus pencucian uang itu ditampilkan Polri dalam jumpa pers.
“Dari hasil penelusuran terhadap rekening-rekening yang bersangkutan ada 9 bank. Kita telusuri Rp 531 miliar yang dapat kami sita,” kata Agus.
Agus menjelaskan satu orang berinisial DP ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Menurut Agus, DP sebenarnya tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi.


“Dia juga tidak memiliki keahlian di bidang farmasi. Dia juga tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang farmasi namun dia menjalankan, mendatangkan obat-obat dari luar tanpa izin edar dari BPOM,” ujar Agus. Ditambahkan Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, penyitaan uang ratusan ini merupakan bentuk pemberantasan tindak ekonomi modern. Aparat penegak hukum tidak saja mengejar pelaku, juga mengejar uang yang didapatkan dari kejahatan.“ Keberhasilan memberantas tindak pidana ekonomi sangat bergantung pada kemampuan melacak aliran dana atau pencucian uang,” katanya. Dalam kasus ini cukup mengagetkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. “Ini memang baru satu orang, tapi nilai uangnya besar,” kata Mahfud dalam konferensi pers di di Bareskrim.


Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu mengemukakan, biasanya TPPU terjadi di sektor kelautan, kehutanan, maupun pertambangan. Baru kali ini dari peredaran obat ilegal.Kejahatan Dianus terkuak setelah Polres Mojokerto mengusut peredaran obat ilegal di wilayah itu. Saat itu, polisi menemukan obat Favipiravir/Favimex sebanyak 200 tablet, Crestor 20 mg sebanyak 6 pak, Crestor 10 mg sebanyak 5 pak, dan Voltaren Gel 50 mg sebanyak 4 pak. Obat-obatan itu belum sempat diedarkan. (A2TP)

MA Tolak Gugatan Perkara Perkom KPK

 

Jakarta, zonainformasinew.com
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiil terhadap Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh dua pegawai lembaga antirasuah yakni Yudi Purnomo Harahap dan Farid Andhika. Putusan tersebut atas perkara nomor: 26 P/HUM/2021.
Pada pokoknya, MA mendalilkan bahwa Perkom 1 tahun 2021 tidak bertentangan dengan UU 19 tahun 2019, PP 41 tahun 2020, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019. Sehingga, TWK dinilai dari sisi formil sah untuk dilakukan.
Namun dalam pertimbangannya, MA juga menyebut mengenai pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil TWK, yakni Pemerintah.


Berikut bunyi putusan tersebut:
Bahwa Perkom 1/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41/2020 dan UU 19/2019. Asesmen TWK dalam Perkom 1/2021 merupakan suatu sarana (tool) berupa norma umum yang berlaku bagi Pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil yaitu Pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NKRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020. Para Pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK Para Pemohon sendiri yang TMS, sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah;
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman menilai putusan tersebut menjadikan langkah yang dilakukan pimpinan KPK memecat 56 pegawai yang tak lulus TWK merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Sebab, kata dia, bukan wewenang KPK menindaklanjuti putusan tersebut.
“Menurut saya keputusan pemberhentian oleh KPK tersebut merupakan wujud tindakan sewenang-wenang sesuai UU administrasi pemerintahan, pejabat yang tidak memiliki kewenangan tetapi mengambil keputusan itu merupakan tindakan sewenang-wenang,” kata Zaenur dalam keterangannya, Kutip kumparannews (16/9).

Zaenur menambahkan, putusan MA pun menegaskan bahwa kewenangan dari tindak lanjut hasil TWK ada di pemerintah.
Pimpinan KPK hendak memecat 56 pegawai yang tak lulus TWK pada 30 September 2021. Pemecatan diklaim berdasarkan hasil rapat pada 13 September 2021. Rapat ini menindaklanjuti putusan MK dan MA terkait TWK.
Mereka yang hadir dalam rapat itu ialah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo, Kepala BKN, serta 5 Pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Plt. Kepala Biro SDM KPK.
Adapun yang masuk dalam daftar 56 pegawai yang akan dipecat bukan pegawai sembarangan. Mulai dari pejabat struktural hingga penyelidik dan penyidik top KPK yang sedang menangani kasus korupsi besar. Misalnya Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Harun Al Rasyid, dsb.
Saat ini proses pemecatan di Lembaga KPK, sedang berjalan. (A2TP)

Dirlantas Tingkatkan Pengawasan Dugaan Pungli di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya

 

Jakarta, zonainformasinew.com
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo angkat bicara terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kantor Samsat Jakarta Timur.Sambodo mengklaim, pihaknya berkomitmen meningkatkan pengawasan.”Kami akan tingkatkan pengawasan dan pengendalian anggota,” kata Sambodo di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Sambodo juga menegaskan, jika ada oknum yang terbukti bersalah, pasti akan ditindak. Hal ini berlaku juga di kantor-kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.”Apabila ada yang terbukti bersalah, pasti akan kami tindak,” ujar Sambodo.

Sambodo mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan pungli yang diungkap pegiat antikorupsi Emerson Yuntho itu. Pihaknya akan meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi pungli pada pelayanan masyarakat.
Sebelumnya, pegiat antikorupsi Emerson Yuntho mentwiit di sosial media, menemukan dugaan praktik pungli di kantor Samsat Jakarta Timur yang terletak Jalan DI Panjaitan, Kebon Nanas.Lewat akun Twitternya @emerson_yuntho, seperti dilihat Zona, Selasa (7/9/2021). Saat itu dia tengah menemani sang istri mengurus administrasi kendaraan bermotor ke Samsat Kebon Nanas.Pegiat antikorupsi Emerson Yuntho mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Samsat Kebon Nanas, Jakarta Timur (Jaktim). Dugaan pungli itu terjadi di depan mata Emerson Yuntho.” A2TP “