Friday, September 17, 2021

MA Tolak Gugatan Perkara Perkom KPK

 

Jakarta, zonainformasinew.com
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiil terhadap Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh dua pegawai lembaga antirasuah yakni Yudi Purnomo Harahap dan Farid Andhika. Putusan tersebut atas perkara nomor: 26 P/HUM/2021.
Pada pokoknya, MA mendalilkan bahwa Perkom 1 tahun 2021 tidak bertentangan dengan UU 19 tahun 2019, PP 41 tahun 2020, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019. Sehingga, TWK dinilai dari sisi formil sah untuk dilakukan.
Namun dalam pertimbangannya, MA juga menyebut mengenai pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil TWK, yakni Pemerintah.


Berikut bunyi putusan tersebut:
Bahwa Perkom 1/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41/2020 dan UU 19/2019. Asesmen TWK dalam Perkom 1/2021 merupakan suatu sarana (tool) berupa norma umum yang berlaku bagi Pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil yaitu Pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NKRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020. Para Pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK Para Pemohon sendiri yang TMS, sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah;
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman menilai putusan tersebut menjadikan langkah yang dilakukan pimpinan KPK memecat 56 pegawai yang tak lulus TWK merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Sebab, kata dia, bukan wewenang KPK menindaklanjuti putusan tersebut.
“Menurut saya keputusan pemberhentian oleh KPK tersebut merupakan wujud tindakan sewenang-wenang sesuai UU administrasi pemerintahan, pejabat yang tidak memiliki kewenangan tetapi mengambil keputusan itu merupakan tindakan sewenang-wenang,” kata Zaenur dalam keterangannya, Kutip kumparannews (16/9).

Zaenur menambahkan, putusan MA pun menegaskan bahwa kewenangan dari tindak lanjut hasil TWK ada di pemerintah.
Pimpinan KPK hendak memecat 56 pegawai yang tak lulus TWK pada 30 September 2021. Pemecatan diklaim berdasarkan hasil rapat pada 13 September 2021. Rapat ini menindaklanjuti putusan MK dan MA terkait TWK.
Mereka yang hadir dalam rapat itu ialah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo, Kepala BKN, serta 5 Pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Plt. Kepala Biro SDM KPK.
Adapun yang masuk dalam daftar 56 pegawai yang akan dipecat bukan pegawai sembarangan. Mulai dari pejabat struktural hingga penyelidik dan penyidik top KPK yang sedang menangani kasus korupsi besar. Misalnya Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Harun Al Rasyid, dsb.
Saat ini proses pemecatan di Lembaga KPK, sedang berjalan. (A2TP)

No comments:

Post a Comment