IMIGRASI



PASPOR
 









      DOKUMEN resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat IDENTITAS pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya.Data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.
Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan

Syarat pembuatan " PASPOR UMROH " umumnya sama saja dengan pembuatan paspor biasa atau paspor anak, hanya saja ada sedikit penambahan dalam membuat paspor umroh tersebut. Dokumen yang dibutuhkan untuk permohonan pengajuan Paspor Umroh antara lain :
  1. EKTP
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akte Lahir
  4. Ijazah Terakhir
  5. Buku Nikah (jika telah menikah)
  6. Surat Keterangan Kerja / Domisili
  7. Surat keterangan bermeterai dari Biro Travel Umroh nya
  8. Bukti Pembayaran Umroh
  9. Surat Keterangan dari KEMENAG setempat sesuai domisili ektp
  PASPOR untuk usia di atas 60 tahun mereka tidak memiliki akte lahir atau bahkan ijazah, zaman dahulu sangat susah untuk membuat dokumen akte kelahiran apalagi untuk bersekolah? Hanya segelintir orang jaman dahulu yang bisa/mampu melengkapi dokumen-dokumennya.
Jika kasus seperti sedang sahabat hadapi maka yang harus dilakukan adalah sahabat wajib membuatkan dulu akte kelahiran orang tua sahabat ke Dinas Catatan Sipil setempat sesuai domisili ektp. Prosesnya pun saat ini hanya sampai tingkat kecamatan saja. Dan dokumen yang dibutuhkan pun jauh lebih simple dari pada pemohon dengan usia produktif. Sahabat bisa langsung meminta formulir permohonan akte lahir manula ke Kantor Kecamatan setempat. Prosesnya 30 hari kalender (1-bulan).
Nah jika akte kelahiran yang dibuat sudah jadi, sahabat baru dapat memproses permohonan paspor untuk manula tersebut.






Perbedaan Bikin Paspor Baru Dengan Perpanjang

Langkah apa saja yang di lakukan untuk bisa memiliki paspor

Dalam membuat paspor tentunya kita wajib menyiapkan dahulu apa saja yang harus disiapkan sebelum melakukan pengejuan proses pembuatan paspor. ada baiknya anda siakan data-data seperti yang sudah di bahas di halaman utama kami. namun kalau anda malas klik halaman utama kami maka tidak ada salahnya saya berikan lagi uraiannya disini :
    • siapkan akte lahir, nah kalau zaman sekarang pasti anak mempunyai akte lahir bukan? bagaimana jika tidak ada? nanti saya akan kupas di bawah.
    • kartu keluarga, kalau yang satu ini wajib ada dan tidak bisa diproses jika tidak ada.
    • kartu tanda penduduk, nah kalau ini sudah punya dong? kalau belum punya alias di bawah umur ya pakai ktp orang tua nya. sementara kalau hilang ktp nya ya urus dulu ktp nya.
  • ijazah, untuk ijazah pasti juga punya dong? kecuali orang tua dulu ya… yang tidak bersekolah otomatis tidak punya ijazah. kalau akte lahir tidak ada maka siapkan ijazah minimal 2 ya, seperti SD SMP SMA.
4 dokumen utama adalah seperti itu, dan mungkin  bisa di tambahkan dokumen-dokumen lain jika kurang lengkap. kali ini saya akan membahas apa perbedaan antara bikin baru dan perpanjang. karena umumnya masih banyak yang salah kaprah tentang hal ini.




KITAS ( KARTU IZIN TINGGAL SEMENTARA )


KITAS BARU





KITAS LAMA



MERP ( MULTIPLE EXIT RE-ENTRI PERMIT )









VISA :

Visa adalah sebuah dokumen yang dipergunakan WNA untuk masuk ke wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Sesuai izin yang diberikan oelh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi. Adapun beberapa macam visa yang dipergunakan WNA seperti Visa Kerja, Kunjungan Sosial Budaya/ Tourist, Lansia, Pelajar, Guru dsb.

VITAS Kerja ( VISA TINGGAL TERBATAS ) 312 :

Visa Izin Tinggal Terbatas khusus untuk WNA, keluarga dan WNA yang menikah dengan WNI. Visa ini dipergunakan untuk tinggal dan berdiam diri di wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan pihak Imigrasi sesuai izin yang berlaku.

VISA KUNJUNGAN / VKSB ( SINGLE ) 211 :

Visa yang dipergunakan WNA untuk melakukan perjalanan ke wilayah Republik Indonesia seperti Kunjungan Keluarga, Tourist, Bisnis, Investor yang bersifat single / 2 bulan dan bisa diperpanjangan selama 4 kali perjalanan.

MULTIPLE BISNIS VISA 212 :

Visa yang dipergunakan oleh WNA untuk melakukan perjalanan atau kunjungan bisnis di wilayah Republik Indonesia beberapa kali perjalanan, selama 6 kali dalam 1 tahun sesuai izin visa yang diberikan Direktorat Jenderal Imigrasi.

VISA LANSIA 319 :

Visa yang dipergunakan oleh WNA yang berumur lanjut usia minimal berusia 60 tahun keatas dan disponsori oleh perusahaan – perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah selama 1 tahun dan bisa diperpanjang 1 tahunnya.

VISA PELAJAR 316 :

Visa yang dipergunakan WNA yang bersekolah di Indonesia selama 1 tahun dan bisa diperpanjang setiap tahunnya sesuai ketentuan imigrasi yang berlaku.

VISA PENYATUAN KELUARGA 317 :

Visa yang dipergunakan WNA yang menikah dengan WNI disebut dengan visa penyatuan keluarga atau sponsor istri / suami WNI yang tinggal di Indonesia selama 1 tahun. Setelah mendapatkan visa 1 tahun barulah dia urus Kitas onlines sesuai dengan alamat domisili penanggung jawab / sponsor dan dapat diperpanjangan 1 tahunnya selama 5 kali.

DOKUMEN TENAGA KERJA ASING :

 

RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing )

Pemberi kerja harus mengajukan RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ) yang merupakan rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu yang ditentukan oleh pihak Kemnaker. Dalam kondisi tertentu RPTKA dapat diberikan dalam waktu yang singkat dan tidak dapat diperpanjang tergantung dari sifat dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja.

Pra IMTA

Sebuah putusan / Rekomendasi yang diberikan dari pihak Kemnaker dan penentuan jangka waktu Ijin kerja WNA dan dokumen ini dipergunakan oleh perusahaan untuk membayarkan pajak orang asing / DPKK ( 100 USD per bulannya).

IMTA ( IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA ASING )

Izin mempekerjakan TKA sesuai ketentuan yang berlaku oleh pemerintah Kemnaker setempat. IMTA ini dipergunakan Rekomendasi TKA untuk medapatkan Telex Visa.

KITAS ONLINE ( KARTU IZIN TINGGAL TERBATAS )

Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah satu jenis izin Keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah indonesia dalam jangka waktu terbatas.

MREP ( MULTIPLE RE – ENTRY PERMIT )

Izin yang dikeluarkan oleh keimigrasian setempat bagi pemegang KITAS Online, izin ini dipergunakan WNA untuk keluar masuknya dari luar negeri ke Indonesia. Izin ini dalam bentuk cap imigrasi di dalam paspor.

STM ( SURAT TANDA MELAPOR )

Izin yang dikeluarkan dari kepolisian yang mana bagi WNA wajib melaporkan keberadaanya selambat – lambatnya 14 hari kerja setelah berada di Indonesia. Wajib melaporkan ke Kapolda atau Kepolisian setempat, agar keberadaan WNA tersebut sudah terlapor dan didata kepolisian.

SKTT ( SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL TERDAFTAR )

WNA datang dari Luar Negeri yang memiliki Izin Tinggal Terbatas melapor paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal diterbitkan ITAS.

LAPORAN KEBERADAAN

Laporan orang asing kepada pihak PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) disetiap kecamatan sesuai domisili perusahaan bahwa benar WNA tersebut telah bekerja di perusahaan itu.

KITAP ( KARTU IZIN TINGGAL TETAP )

Dokumen yang dimiliki oleh WNA yang sudah mempunyai ITAS ( Izin Tinggal Terbatas ) yang telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut – turut. UU No. 7 / Wajib Lapor Ketenagakerjaan Sebuah peraturan pemerintah pada suatu perusahaan wajib melaporkan kegiatannya, karyawannya, gaji sampai dengan jaminan karyawan kepada pemerintah PTSP setempat untuk dapat dipantau dan diawasi kegiatan perusahaan tersebut oleh pemerintah. Pelaporan dilakukan oleh perushaan tersebut setiap tahunnya.

                                                                PAKET KITAS

                   RPTKA                                                                    Notifikasi  IMTA
               Telex Vitas 312                                                                  Kitas Online         
     Multiple Ree-entry Permit                                                             STM
                   SKTT                                                                      Lapor Keberadaan


VISA ONLINE



                      VITAS 312                                                          VKBP 212 ( Multiple Business Visa )
          Visa Kunjungan 211                                                                        Visa Lansia
   Visa Penyatuan Keluarga 317                                                      Visa Bandara     
            Visa Artis                                                                                       Visa WNI

 -         



duplikat paspor hilang/ rusak

1.      e- ktp
2.      kk
3.      akte kelahiran/ ijazah/ buku nikah (pilih salah satu)
4.      surat kehilangan dari kepolisan (jika paspor hilang) dan foto copy paspor
5.      paspor lama (jika paspor rusak)

Ctt: seluruh berkas dibawa asli dan fotokopi di lembar a4







affidavit (anak berkewarganegaraan ganda)
persyaratan pengurusan affidavit (anak berkewarganegaraan ganda):
  •       mengisi formulir permohonan paspor ri
  •       mengurus affidavit kewarganegaraan ganda terbatas (bagi yang belum memiliki)
  •       kutipan akte kelahiran anak yang telah disahkan oleh lembaga dikanada (cerified true copy) yang akan disimpan dalam database kbri ottawa
  •       kutipan akte perkawinan/ buku nikah orang tua beserta fotokopinya
  •       paspor asing anak (jika sudah memiliki paspor asing) beserta fotokopinya
  •       paspor orang tua anak yang masih berlaku beserta fotokopinya 
  •      pasfoto anak uk. 4x6 (passport size) sebanyak 2 lembar


rptka (rencana penggunaan tenaga kerja asing)

persyaratan pengurusan rptka (rencana penggunaan tenaga kerja asing)

1. pemberi kerja tka:
  •       instansi pemerintah
  •       badan- badan internasional
  •       perwakilan negara asing
  •      organisasi internasional
  •     kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing
  •     perusahaan swasta asing, badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang,
  •    badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum indonesia dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan
  •       lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, kebudayaan
  •       usaha jasa impresariat

2. rencana pengunaan tenaga kerja asing (rptka) baru:
  •        alasan penggunaan tka
  •        formulir rptka yang sudah diisi
  •        surat izin usaha dari instansi yang berwenang
  •       akta dan keputusan pengesahaan pendirian dan/ atau perubahan dari instansi yang berwenang
  •       bagan struktur organisasi perusahaan
  •      rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh tka dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait
  •       keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat
  •       nomor pokok wajib pajak pemberi kerja tka
  •       surat penunjukan tki pendaping dan rencana program pendampingan
  •    surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tki sesuai dengan kualifikasi jabatan yang di duduki oleh tka
  •     bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai undang- undang nomor 7 tahun 1981

3. rencana pengunaan tenaga kerja asing (rptka) darurat mendesak:
  •        alasan penggunaan tka
  •        formulir rptka yang sudah diisi
  •        surat izin usaha dari instansi yang berwenang
  •        surat pernyataan kondisi darurat dan mendesak dari pemberi kerja tka

4. rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) sementara:
  •        alasan penggunaan tka
  •        formulir rptka yang sudah diisi
  •        surat izin usaha dari instansi yang berwenang
  •        akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/ atau perubahan dari instansi yang berwenang 
  •        bagan struktur organisasi perusahaan 
  •        keterangan domisili perusahaan dari pemerntah daerah setempat
  •        nomor pokok wajib pajak pemberi kerja tka
  •      bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai undang- undang nomor 7 tahun 1981
  •       kontrak pekerjaan

5. rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) perpanjangan:
  •        alasan penggunaan tka
  •       formulir rptka yang sudah diisi
  •       keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat
  •      bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai undang- undang nomor 7 tahun 1981
  •    laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian dengan melampirkan sertifikat pelatihan
  •       rptka yang masih berlaku
  •       imta yang masih berlaku
  •       bukti pembayaran dkptka atau retribusi perpanjangan imta
  •     rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh tka dari instansi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

6. rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) perubahan:
  •        alasan perubahan
  •       akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/ atau perubahan dari instansi yang berwenang
  •        rptka yang masih berlaku
  •        imta yang ,masih berlaku
  •        bukti pembayaran dkptka atau retribusi perpanjangan imta

7. tenaga kerja asing (tka):
  •        memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh tka
  •      memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki tka paling sedikit 5 (lima) tahun
  •       membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada tki pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
  •       memiliki npwp bagi tka yang sudah bekerja lebih dari 6 (eman) bulan
  •       memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum indonesia
  •      kepesertaan jaminan sosial nasional bagi tka yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan


izin mempekerjakan tenaga asing (imta)
syarat pengurusan izin mempekerjakan tenaga asing (imta):
  •       fotokopi rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang berwenang
  •         fotokopi paspor tka yang akan dipekerjakan
  •         daftar riwayat hidup tka yang akan dipekerjakan
  •     fotokopi ijazah dan/ atau keterangan pengalaman kerja tka yang akan dipekerjakan
  •         fotokopi surat penunjukan tenaga kerja pendamping
  •         pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar
  •     membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (dkp- tka) untuk setiap tka yang dipekerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 
  •         mengikutsertakan tka dalam program asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum indonesia yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan
  •       mengikutsertakan tka dalam program jaminan sosial nasional yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan
  •        menunjuk tenaga kerja pendamping dalam rangka alih teknologi dan keahlian tka
  •         melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping
  •      memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa indonesia kepada tka yang dipekerjakan


                                                       izin tinggal terbatas 
                                     persyaratan pengurusan izin tinggal terbatas:

1. persyaratan umum dan dokumen wajib:
  •          mengisi formulir permohonan
  •          surat jaminan/ penjamin
  •         paspor dan fotokopi foto paspor, data diri, visa, dan stempel kedatangan terbaru
  •       tanggal dan tanggal izin yang valid untuk melapor ke kantor imigrasi (periksa stempel kedatangan)
  •         surat keterangan domisili dari pejabat setempat
  •        2 poin terakhir diatas (pengecualian untuk kapten kapal, awak kapal, atau tenaga ahli yang bekerja di kapal, struktur atau instalasi terapung di perairan indonesia
2. persyaratan khusus sebagai berikut

a.  investor, paha ahli dan klerus/ ulama harus menyediakan:
  •       surat rekomendasi dari kementerian terkait atau lembaga pemerintah lainnya
  •       dokumen rptka (rencana penggunaan tenaga kerja asing) dari kementerian tenaga kerja
b. orang asing yang ingin mendaftar dalam pendidikan dan pelatihan, atau untuk melakukan penelitian ilmiah harus menyerahkasn surat rekomendasi dari kementerian terkait atau lembaga pemerintah lainnya (kementerian pendidikan dan kebudayaan, kementerian penelitian, teknologi dan tingkat pendidikan yang lebih tinggi, atau lipi (lembaga ilmu pengetahuan indonesia)

c. anak yang lahir di indonesia, yang ayah dan/ atau ibunya pemegang kitas, harus menyediakan:
  •         fotokopi akte kelahiran anak
  •         fotokopi akte perkawinan orang tua dari kantor pemerintahan
  •         fotokopi paspor orang tua
  •         fotokopi kitas orang tua yang terbaru
d. orang asing yang menikah dengan orang indonesia, harus menyediakan:
  •      surat pemberitahuan pernikahan mereka ke kantor imigrasi dan permintaan kitas untuk pasangan asing
  •         fotokopi akte perkawinan dari kantor pemerintahan
  •         fotokopi surat keterangan nikah dari kedutaan indonesia atau konsulat di negara yang bersangkutan dan juga dari kantor catatan sipil di indonesia bagi pasangan yang menikah di luar negeri
  •         fotokopi kartu identitas indonesia yang sah dari pasangan indonesia
  •         fotokopi kartu identitas keluarga indonesia yang dikeluarkan pejabat setempat
e. anak dari orang asing yang menikah dengan orang indonesia, harus menyediakan:
  •         surat permohonan untuk kitas dari orang tua
  •         fotokopi akte kelahiran
  •         fotokopi akte perkawinan dari kantor pemerintahan 
  •         fotokopi kartu identitas orang tua indonesia yang sah
  •         fotokopi kartu keluarga orang tua indonesia
f. orang asing yang bermaksud mendampingi pasangan nya yang merupakan pemegang kitas, harus menyediakan:
  •         fotokopi akte perkawinan dari kantor pemerintahannya
  •         fotokopi kitas pasangan yang masih berlaku
g. anak- anak asing yang bermaksud untik bergabung dengan ayah dan/ atau ibu mereka di indonesia, harus menyediakan:
  •         surat permohonan untuk kitas dari orang tua mereka
  •         fotokopi akte kelahiran
  •         fotokopi akte perkawinan orang tua dari kantor pemerintahan
  •         fotokopi kartu identitas orang tua indonesia yang sah
h. anak dibawah usia 18 tahun dan belum menikah yang ingin bergabung dengan ayah dan/ atau ibunya yang pemegang kitas/ kitap, harus menyediakan:
  •         fotokopi akte kelahiran
  •         fotokopi akte perkawinan orang tua dari kantor pemerintahan
  •         fotokopi paspor orang tua
  •         fotokopi kitas orang yang terbaru
i. mantan atau warga nehara indonesia, harus memberikan bukti/ dokumen bahwa ia adalah warga negara indonesia

j. turis diatas usia 55 tahun yang mengajukan kitas harus memberikan surat sponsor dari biro perjalanan berlisensi yang memiliki surat resmi dari kementerian pariwisata

k. kapten kapal, awak kapal, atau tenaga ahli yang bekerja di kapal, struktur atau instalasi terapung di perairan indonesia dan yurisdiksinya menurut hukum, harus menyediakan:
1.      daftar kru ayng ditandatangani oleh kapten kapal dan diakui oleh petugas imigrasi di pos pemerksaan imigrasi
2. surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian lainnya
           3. pemberitahuan: 
  •      untuk perpanjangan izin tinggal, anda harus menyerahkan kitas sebelumnya dalam file aplikasi 
  •        permohonan izin tinggal terbatas harus diajukan orang asing atau penjamin dengan mengisi formulir aplikasi dan melampirkan persyaratan dan diserahkan kepada kepala kantor imigrasi atau kepada petugas imigrasi yang yurisdiksinya mencakup tempat tinggal orang asing tersebut
  •        permohonan izin tinggal terbastas oleh orang asing yang masuk ke indonesia dengan visa tinggal terbatas harus diajukan dalam waktu 30 hari setelah kedatangan
  •         Jika izin tinggal terbatas belum diajukan dalam waktu 30 hari, orang asing akan dianggap sebagai tinggal melebihi batas
  •          perpanjangan izin tinggal terbatas diberikan oleh kepala kantor imigrasi yang rurisdiksinya menggabungkan tempat tinggal orang asing/ pemohon untuk maksimum 1 tahun pada suatu waktu dan maksimum 5 kali
  •        seorang asing yang mengajukan konversi dari kategori izin lain ke izin tinggal terbatas harus mendapatkan surat persetujuan dari kantor direktorat jenderal imigrasi sebelum mengeluarkan kitas



SYARAT PENGAJUAN DOKUMEN
PERIZINAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASI
NG
1.
PEMBERI KERJA TKA

  1. Instansi pemerintah
  2. Badan-badan internasional
  3. Perwakilan negara asing
  4. Organisasi internasional
  5. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing
  6. Perusahaan swasta asing, badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang
  7. Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan
  8. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan
  9. Usaha jasa impresariat
2.
RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA) BARU

  1. Alasan penggunaan TKA
  2. Formulir RPTKA yang sudah diisi
  3. Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang
  4. Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang
  5. Bagan struktur organisasi perusahaan
  6. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait
  7. Keterangan domilisi perusahaan dari pemerintah daerah setempat
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak pemberi kerja TKA
  9. Surat penunjukan TKI pendamping dan rencana program pendampingan
  10. Surat penyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKI sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA
  11. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlakuk sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981

3.
RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA) DARURAT MENDESAK

  1. Alasan penggunaan TKA
  2. Formulir RPTKA yang sudah diisi
  3. Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang
  4. Surat penyataan kondisi darurat dan mendesak dari pemberi kerja TKA
4.
RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA) SEMENTARA

  1. Alasan penggunaan TKA
  2. Formulir RPTKA yang sudah diisi
  3. Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang
  4. Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang
  5. Bagan struktur organisasi perusahaan
  6. Keterangan domilisi perusahaan dari pemerintah daerah setempat
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak pemberi kerja TKA
  8. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlakuk sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
  9. Kontrak pekerjaan

5.
RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA) PERPANJANGAN

  1. Alasan penggunaan TKA
  2. Formulir RPTKA yang sudah diisi
  3. Keterangan domilisi perusahaan dari pemerintah daerah setempat
  4. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlakuk sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
  5. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian dengan melampirkan sertifikat pelatihan
  6. RPTKA yang masih berlaku
  7. IMTA yang masih berlaku
  8. Bukti pembayaran DKPTKA atau retribusi perpanjangan IMTA
  9. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6.
RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA) PERUBAHAN

  1. Alasan perubahan
  2. Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang
  3. RPTKA yang masih berlaku
  4. IMTA yang masih berlaku
  5. Bukti pembayaran DKPTKA atau retribusi perpanjangan IMTA

7.
TENAGA KERJA ASING (TKA)

  1. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA
  2. Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun
  3. Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
  4. Memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
  5. Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia
  6. Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
8.
IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) BARU

  1. Bukti pembayaran DKPTKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
  2. Keputusan pengesahaan RPTKA
  3. Paspor TKA yang akan diperkerjakan
  4. Pas photo TKA berwarna ukuran 4 x 6 cm
  5. Surat penunjukan TKI pendamping
  6. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA
  7. Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalam kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun
  8. Draft perjanjian kerja atau perjanjan melakukan pekerjaan
  9. Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia
  10. Rekomendasi dari instansi yang berwenang apabila diperlukan untuk TKA yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA

9.
IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) JANGKA PENDEK / SEMENTARA

  1. RPTKA yang masih berlaku
  2. Bukti pembayaran DKPTKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
  3. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6
  4. Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia
  5. Paspor TKA yang memuat izin tinggal kunjungan yang diberikan berdasarkan visa yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI yang kedatangannya dijamin oleh pemberi kerja TKA
10.
IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) PERPANJANGAN

  1. Alasan perpanjang IMTA
  2. Copy IMTA yang masih berlaku
  3. Bukti pembayaran DKPTKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri atau retribusi melalui bank yang ditunjuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota
  4. Copy keputusan RPTKA yang masih berlaku
  5. Copy paspor TKA yang masih berlaku
  6. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6
  7. Copy perjanjian kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan
  8. Copy bukti gaji/ upah TKA
  9. Copy NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
  10. Copy NPWP bagi pemberi kerja
  11. Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia
  12. Copy bukti kepesertaan ikut program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
  13. Copy surat penunjukan TKI pendamping
  14. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendaming dalam rangka alih teknologi
  15. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait




11.
IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) DARURAT MENDESAK

  1. Surat penyataan dari pemberi kerja TKA tentang kondisi daruruat dan mendesak
  2. Bukti pembayaran DKPTKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
  3. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6
  4. Paspor TKA yang memuat izin tinggal kunjungan yang diberikan berdasarkan visa yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI yang kedatangannya dijamin oleh pemberi kerja TKA
12.
IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) WILAYAH PERAIRAN

  1. Rekomendasi dari instansi terkait
  2. RPTKA yang masih berlaku
  3. Bukti pembayaran DKPTKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
  4. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6
  5. Paspor TKA atau buku pelaut TKA
  6. Memliki sertifikat kompetensi datau memiliki pengalaman kerja seuasi dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun
  7. Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia

13.
ALIH SPONSOR / JABATAN

  1. Alasan perubahan
  2. RPTKA yang masih berlaku
  3. ITAS atau ITAP yang masih berlaku
  4. IMTA yang masih berlaku
  5. Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadab hukum Indonesia
  6. Bukti pembayaran DKPTKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
  7. Akta dan keputusan pengesahan pendirian atau perubahan dari instansi yang berwenang
14.
PENCABUTAN IMTA

  1. Surat permohonan pencabutan IMTA dari Pemberi Kerja TKA
  2. Surat Kuasa atau Surat Tugas (dilengkapi identitas pemberi dan penerima kuasa/tugas, yang masih berlaku)
  3. IMTA asli
  4. Copy DPKK,
  5. Copy Kitas,
  6. Copy Pasport,
  7. Copy bukti / stempel EPO

15.
PENARIKAN DPKK

  1. Surat permohonan penarikan sisa DPKK dari pemberi kerja TKA
  2. Surat Surat Kuasa atau Surat Tugas (dilengkapi identitas pemberi dan penerima kuasa/tugas, yang masih berlaku)
  3. Surat Pencabutan IMTA (Asli)
  4. Copy IMTA,
  5. Copy DPKK,
  6. Copy Kitas,
  7. Copy Pasport,
  8. Copy bukti /stempel EPO
  9. Copy NPWP Perusahaan
  10. Rekening koran atas nama perush/sponsor (bukan perorangan), dalam Rupiah, perlu dicantumkan: Nama Bank dengan alamat lengkap







No comments:

Post a Comment