IMIGRASI
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian (“PP 31/2013”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian (“PP 26/2016”) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin
Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing (“Permenkumham 16/2018”).
Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS)
ITAS
diberikan kepada:
a.
Orang Asing yang masuk Wilayah
Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
b.
anak yang pada saat lahir di Wilayah
Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang ITAS ;
c.
Orang Asing yang diberikan alih
status dari Izin Tinggal kunjungan;
d.
nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli
asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah
perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan;
e.
Orang Asing yang kawin secara sah
dengan warga negara Indonesia; atau
f.
anak dari Orang Asing yang kawin
secara sah dengan warga negara Indonesia.
Pemberian,
perpanjangan, dan pembatalan ITAS dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (“Menteri”) atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Prosedur pengurusan ITAS untuk Tenaga Kerja Asing
(“TKA”) kami rangkum sebagai berikut:
1.
Permohonan ITAS diajukan oleh Orang
Asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing. Jadi, tempat pengurusan ITAS adalah di Kantor Imigrasi setempat
dimana orang asing yang bersangkutan itu tinggal.
2.
Bagi TKA yang memang tujuannya untuk
bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia, permohonan diajukan dengan
mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a.
surat penjaminan dari Penjamin;
b.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
c.
surat keterangan domisili; dan
d.
surat rekomendasi dari instansi
dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
3.
Permohonan harus diajukan dalam waktu
paling lama 30 hari sejak Tanda Masuk[6] diberikan. Jika melewati jangka waktu
tersebut, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4.
Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan-persyaratan tersebut.
5.
Dalam hal pemeriksaan persyaratan
telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi
atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari
kerja menerbitkan
ITAS.
Sebagai informasi tambahan untuk Anda, dalam rangka
penyederhanaan dalam proses penerbitan Visa dan Izin Tinggal bagi TKA di
Indonesia, kini telah terbit Permenkumham 16/2018. Pemberian ITAS untuk calon
TKA dilaksanakan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu
Pejabat Imigrasi yang bertugas pada Tempat Pemeriksaan
Imigrasi menyelesaikan pemberian ITAS calon TKA melalui mekanisme:
a.
memberikan Tanda Masuk berbentuk
stiker yang memuat data TKA sekaligus ITAS dan Izin Masuk Kembali; dan
b.
memberikan ITAS elektronik melalui
mekanisme pengambilan data biometrik.
Data ITAS elektronik
dikirimkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
(SIMKIM) kepada Pemberi Kerja TKA, calon TKA, Divisi Keimigrasian, dan kantor
imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal TKA.
ITAS
diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Setiap
kali perpanjangan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan
keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun.
ITAS juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan, dalam waktu paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang.
Perpanjangan ITAS diberikan paling lama 30 hari dengan ketentuan keseluruhan
Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 hari.
Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)
ITAP
dapat diberikan kepada (diberikan melalui alih status):
a.
Orang Asing pemegang Izin Tinggal
terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
b.
keluarga karena perkawinan campuran;
c.
suami, istri, dan/atau anak dari
Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
d.
Orang Asing eks warga negara
Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia
ITAP
yang diberikan kepada Orang Asing juga dapat diberikan kepada (diberikan secara
langsung tanpa melalui alih status):
a.
eks subyek anak berkewarganegaraan
ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
b.
anak yang lahir di Indonesia dari
Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
c.
warga negara Indonesia yang
kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
Prosedur
pengurusan ITAP untuk TKA kami rangkum sebagai berikut:
1.
Permohonan ITAP diajukan oleh Orang
Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang
bersangkutan. Jadi, tempat
pengurusan ITAP adalah di Kantor Imigrasi setempat dimana orang asing
yang bersangkutan itu tinggal.
2.
Permohonan ITAP diajukan dengan
mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
b.
fotokopi Izin Tinggal Terbatas yang
masih berlaku
c.
surat keterangan domisili;
d.
pernyataan integrasi yang telah
ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
e.
rekomendasi dari instansi dan/atau
lembaga pemerintahan terkait.
3.
Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan tersebut.
4.
Dalam hal pemeriksaan kelengkapan
permohonan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor
Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat)
hari kerja menerbitkan ITAP.
ITAP diberikan untuk waktu 5 (lima) tahun dan dapat
diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan
sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan.
Sebagai catatan penting dan masih menyangkut soal
pertanyaan Anda, TKA pemegang ITAS diberikan ITAP setelah pemohon tinggal
menetap selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan menandatangani Pernyataan
Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin
Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal
Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap (“Permenkumham 43/2015”)
disebutkan bahwa permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan TKA dengan
cara mengisi aplikasi data serta melampirkan dokumen:
a.
surat keterangan tempat tinggal yang
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku yang memuat teraan Izin Tinggal Terbatas;
c.
KITAS;
d.
surat penjaminan dari Penjamin;
e.
kartu tanda penduduk dan kartu
keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab;
f.
KITAS atau KITAP dalam hal Penjamin
atau Penanggung Jawab berkewarganegaraan asing;
g.
Pernyataan Integrasi kecuali bagi
anak yang belum berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin; dan
h.
surat kuasa bermeterai cukup, dalam
hal permohonan diajukan melalui kuasa.
Selain
dokumen-dokumen tersebut, TKA juga harus melampirkan:
a.
izin mempekerjakan TKA dari instansi
pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
b.
KITAS yang menunjukkan bahwa yang
bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah
Indonesia; dan
c.
jabatan yang bersangkutan
sebagai pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing
yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Ini berarti, untuk mendapatkan KITAP, seorang TKA yang
memiliki KITAS harus telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di
Indonesia, telah menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik
Indonesia, dan menduduki jabatan sebagai pemimpin tertinggi perusahaan atau
kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Mengenai alih status KITAS menjadi KITAP bagi TKA
dapat Anda simak Jabatan-Jabatan TKA yang Dapat
Memperoleh KITAP.
Dasar hukum:
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian;
4.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin
Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing.
" Cara Mudah Memecah Sertifikat Tanah "
Mendapat warisan tanah dari orangtua, tentu sangat menggembirakan. Namun kadangkala, sertifikat tanah yang ingin diwariskan hanya ada satu lembar, sedangkan tanah akan dibagikan ke beberapa orang. Begitupula jika ingin menjual sebagian tanah, untuk keperluan tertentu misalnya. Mau tidak mau, sertifikat tanah tersebut harus dipecah dan diberikan kepada masing-masing yang berhak.
Dalam urusan surat tanah dikenal Buku Tanah dan Sertifikat Tanah. Buku tanah merupakan dokumen berbentuk daftar yang isinya merupakan data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya. Sedangkan sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti kepemilikan tanah yang sudah dibukukan dalam buku tanah. Sertifikat tanah sendiri bisa untuk macam-macam, seperti hak atas tanah, hak pengelolaan, hak atas satuan rumah susun, atau tanah wakaf. Sertifikat tanah ini hanya boleh diberikan pada pihak yang namanya tercatat dalam buku tanah sebagai pemegang hak.
Baca juga : Kementerian Agraria Sempurnakan Regulasi Atasi Konflik Pertanahan
Saat ini, memecah sertifikat tanah tidaklah sulit. Bisa melalui jasa notaris/PPAT, atau jika ingin berhemat, mengurus sendiri. Jika ingin mengurus sendiri, seperti dilansir dari Rumah.com, Anda tinggal datang ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat, di mana lokasi tanah itu berada. Jangan lupa bawa dokumen-dokumen berikut:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
4. Sertifikat asli;
5. Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
7. Tapak kaveling dari Kantor Pertanahan.
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari.
" Syarat Membuat SKIM dan Cara Memperolehnya "
Selama pandemi corona, pemerintah membatasi keluar masuk antar kota bagi warga. Tapi bukan berarti masyarakat tidak bisa berpergian sama sekali. Bagi mereka yang memang harus keluar masuk kota karena keperluan mendesak atau pekerjaan, pemerintah mengharuskan warga membawa Surat Izin Keluar Masuk (SKIM).
Ada dua jenis SKIM yaitu:
1. Untuk warga yang tinggal di wilayah DKI Jakarta
2. Untuk warga yang tidak tinggal di wilayah Jabotabek, bila hanya sekali melakukan perjalanan ke Jakarta, memerlukan Surat Izin Masuk DKI Jakarta perjalanan sekali. Jika berulang kali, memerlukan Surat Izin Masuk DKI Jakarta Berulang.
Bagaimana cara mendapatkan SKIM tersebut, berikut informasinya yang dilansir dari laman Pemprov DKI Jakarta:
1. Untuk penduduk DKI Jakarta
• Surat pengantar dari Ketua RT/RW
• Surat pernyataan sehat dan bermaterai
• Surat perjalanan dinas keluar Jabodetabek dari perusahaan (untuk perjalanan sekali)
• Surat keterangan kerja dari perusahaan bagi yang lokasi kerjanya di luar Jabodetabek atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
• Pas foto berwarna
• KTP
2. Untuk penduduk di luar Jabodetabek
• Surat keterangan dari kelurahan atau desa asal.
• Surat pernyataan sehat dan bermaterai
• Surat keterangan berkerja di DKI Jakarta dari perusahaan (untuk perjalanan berulang)
• Surat tugas atau undangan dari perusahaan di Jakarta
• Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau perusahaan yang berada di DKI Jakarta, yang diketahui oleh ketua RT/RW (untuk perjalanan sekali)
• Surat keterarang domisili dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.
• Pas foto berwarna
• KTP
Permohonan SKIM bisa dilakukan secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Klik kanal “Urus SIKM”, dan ikuti petunjuk selanjutnya. Untuk penduduk Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
" Dasar Hukum Pembatalan Haji dan Cara Mengurus Pengembalian Dana "
Pandemi COVID-19 masih melanda belahan dunia. Oleh karena itu demi menekan menyebaran penyakit dan bertambahnya korban, pemerintah melalui Keputusan Menag 494/2020 menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji bagi seluruh WNI yang menggunakan kuota haji pemerintah dan visa haji mujamalah. Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka kembali kota Mekah untuk pengunjung yang ingin beribadah.
Dilansir dari hukumonline, keputusan menteri agama tersebut meliputi:
• Jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan lbadah haji tahun 1442 H/2021 M;
• Setoran pelunasan Bipih pada penyelenggaraan lbadah haji tahun 1441 H/2020 M akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
• Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih diberikan penuh oleh BPKH kepada jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M, paling lambat 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M;
• Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji;
• Petugas haji daerah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal, Bipih dikembalikan, dan gubernur dapat mengusulkan kembali nama petugas haji daerah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M;
• Pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal, Bipih dikembalikan, dan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M; dan
• Semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dikembalikan kepada pemilik masing-masing.
Dengan demikian, jemaah haji dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih. Caranya adalah dibuat secara tertulis, ditujukan ke Kepala Kantor Kementrian Agama kabupaten/kota setempat dengan melampirkan:
a. Bukti asli setoran lunas Bipih dari bank penerima
b. Buku asli tabungan yang masih aktif dan fotokopinya
c. KTP asli dan fotokopinya
d. Nomor telepon yang bisa dihubungi
" Cara Mudah Memecah Sertifikat Tanah "
Mendapat warisan tanah dari orangtua, tentu sangat menggembirakan. Namun kadangkala, sertifikat tanah yang ingin diwariskan hanya ada satu lembar, sedangkan tanah akan dibagikan ke beberapa orang. Begitupula jika ingin menjual sebagian tanah, untuk keperluan tertentu misalnya. Mau tidak mau, sertifikat tanah tersebut harus dipecah dan diberikan kepada masing-masing yang berhak.
Dalam urusan surat tanah dikenal Buku Tanah dan Sertifikat Tanah. Buku tanah merupakan dokumen berbentuk daftar yang isinya merupakan data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya. Sedangkan sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti kepemilikan tanah yang sudah dibukukan dalam buku tanah. Sertifikat tanah sendiri bisa untuk macam-macam, seperti hak atas tanah, hak pengelolaan, hak atas satuan rumah susun, atau tanah wakaf. Sertifikat tanah ini hanya boleh diberikan pada pihak yang namanya tercatat dalam buku tanah sebagai pemegang hak.
Baca juga : Kementerian Agraria Sempurnakan Regulasi Atasi Konflik Pertanahan
Saat ini, memecah sertifikat tanah tidaklah sulit. Bisa melalui jasa notaris/PPAT, atau jika ingin berhemat, mengurus sendiri. Jika ingin mengurus sendiri, seperti dilansir dari Rumah.com, Anda tinggal datang ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat, di mana lokasi tanah itu berada. Jangan lupa bawa dokumen-dokumen berikut:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
4. Sertifikat asli;
5. Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
7. Tapak kaveling dari Kantor Pertanahan.
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari.
" Syarat Membuat SKIM dan Cara Memperolehnya "
Selama pandemi corona, pemerintah membatasi keluar masuk antar kota bagi warga. Tapi bukan berarti masyarakat tidak bisa berpergian sama sekali. Bagi mereka yang memang harus keluar masuk kota karena keperluan mendesak atau pekerjaan, pemerintah mengharuskan warga membawa Surat Izin Keluar Masuk (SKIM).
Ada dua jenis SKIM yaitu:
1. Untuk warga yang tinggal di wilayah DKI Jakarta
2. Untuk warga yang tidak tinggal di wilayah Jabotabek, bila hanya sekali melakukan perjalanan ke Jakarta, memerlukan Surat Izin Masuk DKI Jakarta perjalanan sekali. Jika berulang kali, memerlukan Surat Izin Masuk DKI Jakarta Berulang.
Bagaimana cara mendapatkan SKIM tersebut, berikut informasinya yang dilansir dari laman Pemprov DKI Jakarta:
1. Untuk penduduk DKI Jakarta
• Surat pengantar dari Ketua RT/RW
• Surat pernyataan sehat dan bermaterai
• Surat perjalanan dinas keluar Jabodetabek dari perusahaan (untuk perjalanan sekali)
• Surat keterangan kerja dari perusahaan bagi yang lokasi kerjanya di luar Jabodetabek atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
• Pas foto berwarna
• KTP
2. Untuk penduduk di luar Jabodetabek
• Surat keterangan dari kelurahan atau desa asal.
• Surat pernyataan sehat dan bermaterai
• Surat keterangan berkerja di DKI Jakarta dari perusahaan (untuk perjalanan berulang)
• Surat tugas atau undangan dari perusahaan di Jakarta
• Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau perusahaan yang berada di DKI Jakarta, yang diketahui oleh ketua RT/RW (untuk perjalanan sekali)
• Surat keterarang domisili dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.
• Pas foto berwarna
• KTP
Permohonan SKIM bisa dilakukan secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Klik kanal “Urus SIKM”, dan ikuti petunjuk selanjutnya. Untuk penduduk Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
" Dasar Hukum Pembatalan Haji dan Cara Mengurus Pengembalian Dana "
Pandemi COVID-19 masih melanda belahan dunia. Oleh karena itu demi menekan menyebaran penyakit dan bertambahnya korban, pemerintah melalui Keputusan Menag 494/2020 menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji bagi seluruh WNI yang menggunakan kuota haji pemerintah dan visa haji mujamalah. Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka kembali kota Mekah untuk pengunjung yang ingin beribadah.
Dilansir dari hukumonline, keputusan menteri agama tersebut meliputi:
• Jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan lbadah haji tahun 1442 H/2021 M;
• Setoran pelunasan Bipih pada penyelenggaraan lbadah haji tahun 1441 H/2020 M akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
• Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih diberikan penuh oleh BPKH kepada jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M, paling lambat 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M;
• Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji;
• Petugas haji daerah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal, Bipih dikembalikan, dan gubernur dapat mengusulkan kembali nama petugas haji daerah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M;
• Pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal, Bipih dikembalikan, dan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M; dan
• Semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dikembalikan kepada pemilik masing-masing.
Dengan demikian, jemaah haji dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih. Caranya adalah dibuat secara tertulis, ditujukan ke Kepala Kantor Kementrian Agama kabupaten/kota setempat dengan melampirkan:
a. Bukti asli setoran lunas Bipih dari bank penerima
b. Buku asli tabungan yang masih aktif dan fotokopinya
c. KTP asli dan fotokopinya
d. Nomor telepon yang bisa dihubungi
No comments:
Post a Comment