PERPUSTAKAAN

IMIGRASI
 
 Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS)
ITAS diberikan kepada:
a.      Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
b.      anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang ITAS ;
c.      Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
d.      nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e.      Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
f.       anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Pemberian, perpanjangan, dan pembatalan ITAS dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
 Prosedur pengurusan ITAS untuk Tenaga Kerja Asing (“TKA”) kami rangkum sebagai berikut:
1.      Permohonan ITAS diajukan oleh Orang Asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing. Jadi, tempat pengurusan ITAS  adalah di Kantor Imigrasi setempat dimana orang asing yang bersangkutan itu tinggal.
2.      Bagi TKA yang memang tujuannya untuk bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia, permohonan diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a.      surat penjaminan dari Penjamin;
b.      Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
c.      surat keterangan domisili; dan
d.      surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
3.      Permohonan harus diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Tanda Masuk[6] diberikan. Jika melewati jangka waktu tersebut, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.      Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan-persyaratan tersebut.
5.      Dalam hal pemeriksaan persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan ITAS.
 Sebagai informasi tambahan untuk Anda, dalam rangka penyederhanaan dalam proses penerbitan Visa dan Izin Tinggal bagi TKA di Indonesia, kini telah terbit Permenkumham 16/2018. Pemberian ITAS untuk calon TKA dilaksanakan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu
 Pejabat Imigrasi yang bertugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi menyelesaikan pemberian ITAS calon TKA melalui mekanisme:
a.      memberikan Tanda Masuk berbentuk stiker yang memuat data TKA sekaligus ITAS dan Izin Masuk Kembali; dan
b.      memberikan ITAS elektronik melalui mekanisme pengambilan data biometrik.
Data ITAS elektronik dikirimkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) kepada Pemberi Kerja TKA, calon TKA, Divisi Keimigrasian, dan kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal TKA.

ITAS diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun.
 ITAS juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan, dalam waktu paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang. Perpanjangan ITAS diberikan paling lama 30 hari dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 hari.
 Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)
ITAP dapat diberikan kepada (diberikan melalui alih status):
a.      Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
b.      keluarga karena perkawinan campuran;
c.      suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
d.      Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia

ITAP yang diberikan kepada Orang Asing juga dapat diberikan kepada (diberikan secara langsung tanpa melalui alih status):
a.      eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
b.      anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
c.      warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
 Prosedur pengurusan ITAP untuk TKA kami rangkum sebagai berikut:
1.      Permohonan ITAP diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan. Jadi, tempat pengurusan ITAP  adalah di Kantor Imigrasi setempat dimana orang asing yang bersangkutan itu tinggal.
2.      Permohonan ITAP diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a.      Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b.      fotokopi Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku
c.      surat keterangan domisili;
d.      pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
e.      rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
3.      Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan tersebut.
4.      Dalam hal pemeriksaan kelengkapan permohonan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan ITAP.
 ITAP diberikan untuk waktu 5 (lima) tahun dan dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan.
 Sebagai catatan penting dan masih menyangkut soal pertanyaan Anda, TKA pemegang ITAS diberikan ITAP setelah pemohon tinggal menetap selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.
 Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap (“Permenkumham 43/2015”) disebutkan bahwa permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan TKA dengan cara mengisi aplikasi data serta melampirkan dokumen:
a.      surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b.      Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat teraan Izin Tinggal Terbatas;
c.      KITAS;
d.      surat penjaminan dari Penjamin;
e.      kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab;
f.       KITAS atau KITAP dalam hal Penjamin atau Penanggung Jawab berkewarganegaraan asing;
g.      Pernyataan Integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin; dan
h.      surat kuasa bermeterai cukup, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.

Selain dokumen-dokumen tersebut, TKA juga harus melampirkan:
a.      izin mempekerjakan TKA dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
b.      KITAS yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia; dan
c.      jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.
 Ini berarti, untuk mendapatkan KITAP, seorang TKA yang memiliki KITAS harus telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Indonesia, telah menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia, dan menduduki jabatan sebagai pemimpin tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
 Mengenai alih status KITAS menjadi KITAP bagi TKA dapat Anda simak Jabatan-Jabatan TKA yang Dapat Memperoleh KITAP.
 Dasar hukum:
4.      Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing.

" Cara Mudah Memecah Sertifikat Tanah "
 Mendapat warisan tanah dari orangtua, tentu sangat menggembirakan. Namun kadangkala, sertifikat tanah yang ingin diwariskan hanya ada satu lembar, sedangkan tanah akan dibagikan ke beberapa orang. Begitupula jika ingin menjual sebagian tanah, untuk keperluan tertentu misalnya. Mau tidak mau, sertifikat tanah tersebut harus dipecah dan diberikan kepada masing-masing yang berhak.
Dalam urusan surat tanah dikenal Buku Tanah dan Sertifikat Tanah. Buku tanah merupakan dokumen berbentuk daftar yang isinya merupakan data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya. Sedangkan sertifikat tanah  merupakan surat tanda bukti kepemilikan tanah yang sudah dibukukan dalam buku tanah. Sertifikat tanah sendiri bisa untuk macam-macam, seperti hak atas tanah, hak pengelolaan, hak atas satuan rumah susun, atau tanah wakaf. Sertifikat tanah ini hanya boleh diberikan pada pihak yang namanya tercatat dalam buku tanah sebagai pemegang hak.
Baca juga : Kementerian Agraria Sempurnakan Regulasi Atasi Konflik Pertanahan
Saat ini, memecah sertifikat tanah tidaklah sulit. Bisa melalui jasa notaris/PPAT, atau jika ingin berhemat, mengurus sendiri. Jika ingin mengurus sendiri, seperti dilansir dari Rumah.com, Anda tinggal datang ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat, di mana lokasi tanah itu berada. Jangan lupa bawa dokumen-dokumen berikut:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
4. Sertifikat asli;
5. Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
7. Tapak kaveling dari Kantor Pertanahan.

Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari.


" Syarat Membuat SKIM dan Cara Memperolehnya "
Selama pandemi corona, pemerintah membatasi keluar masuk antar kota bagi warga. Tapi bukan berarti masyarakat tidak bisa berpergian sama sekali. Bagi mereka yang memang harus keluar masuk kota karena keperluan mendesak atau pekerjaan, pemerintah mengharuskan warga membawa Surat Izin Keluar Masuk (SKIM). 
Ada dua jenis SKIM yaitu:
1. Untuk warga yang tinggal di wilayah DKI Jakarta
2. Untuk warga yang tidak tinggal di wilayah Jabotabek, bila hanya sekali melakukan perjalanan ke Jakarta, memerlukan Surat Izin Masuk DKI Jakarta perjalanan sekali. Jika berulang kali, memerlukan Surat Izin Masuk DKI Jakarta Berulang.
Bagaimana cara mendapatkan SKIM tersebut, berikut informasinya yang dilansir dari laman Pemprov DKI Jakarta:
1. Untuk penduduk DKI Jakarta
Surat pengantar dari Ketua RT/RW
Surat pernyataan sehat dan bermaterai
Surat perjalanan dinas keluar Jabodetabek dari perusahaan (untuk perjalanan sekali)
Surat keterangan kerja dari perusahaan bagi yang lokasi kerjanya di luar Jabodetabek atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
Pas foto berwarna
KTP
2. Untuk penduduk di luar Jabodetabek
Surat keterangan dari kelurahan atau desa asal.
Surat pernyataan sehat dan bermaterai
Surat keterangan berkerja di DKI Jakarta dari perusahaan (untuk perjalanan berulang)
Surat tugas atau undangan dari perusahaan di Jakarta
Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau perusahaan yang berada di DKI Jakarta, yang diketahui oleh ketua RT/RW (untuk perjalanan sekali)
Surat keterarang domisili dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.
Pas foto berwarna
KTP
Permohonan SKIM bisa dilakukan secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Klik kanal “Urus SIKM”, dan ikuti petunjuk selanjutnya.  Untuk penduduk Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta. 

" Dasar Hukum Pembatalan Haji dan Cara Mengurus Pengembalian Dana "

Pandemi COVID-19 masih melanda belahan dunia. Oleh karena itu demi menekan menyebaran penyakit dan bertambahnya korban, pemerintah melalui Keputusan Menag 494/2020 menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji bagi seluruh WNI yang menggunakan kuota haji pemerintah dan visa haji mujamalah. Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka kembali kota Mekah untuk pengunjung yang ingin beribadah.
Dilansir dari hukumonline, keputusan menteri agama tersebut meliputi: 
Jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan lbadah haji tahun 1442 H/2021 M;
Setoran pelunasan Bipih pada penyelenggaraan lbadah haji tahun 1441 H/2020 M akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih diberikan penuh oleh BPKH kepada jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M, paling lambat 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M;
Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji;
Petugas haji daerah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal, Bipih dikembalikan, dan gubernur dapat mengusulkan kembali nama petugas haji daerah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M;
Pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal, Bipih dikembalikan, dan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M; dan
Semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dikembalikan kepada pemilik masing-masing.
Dengan demikian, jemaah haji dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih. Caranya adalah dibuat secara tertulis, ditujukan ke Kepala Kantor Kementrian Agama kabupaten/kota setempat dengan melampirkan:
 a. Bukti asli setoran lunas Bipih dari bank penerima
 b. Buku asli tabungan yang masih aktif dan fotokopinya
 c. KTP asli dan fotokopinya
 d. Nomor telepon yang bisa dihubungi







No comments:

Post a Comment