Pemblokiran Dokumen

 Pemblokiran STNK




Untuk anda yang merupakan warga Jakarta, bisa mengaksesnya secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id dan melakukan registrasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berikut ini beberapa syaratnya:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.

Kartu Keluarga (KK).

akta penyerahan/surat atau bukti bayar.

STNK atau BPKB.

Softcopy surat kuasa (bila mewakili) dan KTP yang akan diwakilkan.

Hal yang perlu dicatat, bila STNK atau BPKB atau surat akta penyerahan dan bukti bayar tidak ada, anda tidak bisa menerapkan cara bayar STNK online. 

Jadi, proses pemblokiran kendaraan hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.

Tindakan ini merupakan realisasi dari peraturan yang secara jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110.

Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, dijelaskan terdapat dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

https://www.google.com/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20220107/46/1486402/awas-terkena-pajak-progresif-ini-cara-blokir-stnk-online

https://www.polri.go.id/bpkb-stnk 



Cara Blokir Sertifikat Tanah dan Persyaratannya

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai bukti atas kepemilikan suatu tanah atau lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi keberadaannya sangat penting sekali.

Sertifikat tanah ini bisa menjadi sumber masalah seperti pertikaian atau sengketa. Pasalnya tak sedikit orang yang meributkan hal ini hingga menjadi suatu masalah yang besar. Bahkan terkadang berujung hukum perdata.

Untuk menghindari hal-hal seperti itu, melakukan blokir sertifikat online merupakan pilihan yang tepat. Anda bisa mengajukan pemblokiran ini ke kantor pertanahan nasional setempat secara langsung. Sehingga ini bisa segera diproses.

Untuk melakukan pemblokiran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan ke proses berikutnya.

1. Melakukan pengisian formulir terkait permohonan pemblokiran surat yang berisi tentang pernyataan terkait persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus jika jangka waktu yang telah ditentukan telah berakhir.

2. Menyertakan fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan juga surat kuasa asli jika memang dikuasakan. Jangan lupa membawa fotokopi akta pendirian badan hukum. Karena ini sangat diperlukan sekali untuk aksi pemblokiran.

3. Syarat contoh surat pemblokiran sertifikat tanah lainnya adalah sertakan semua keterangan mengenai tanah yang akan diblokir: nama pemegang hak, jenis, nomor, luas, letaknya. Serta bukti setor penerimaan negara bukan pajak.

4. Jangan lupa menyediakan bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah yang akan diblokir sertifikatnya. Ini adalah syarat utama untuk mengatasi masalah pemblokiran sertifikat yang tidak bisa diwakilkan oleh siapa saja.

Jangka Waktu Pemblokiran Sertifikat Tanah

Jangka waktu blokir sertifikat di BPN adalah 30 hari terhitung semenjak tanggal pencatatan blokir dilakukan. Jika telah mencapai jangka waktu yang telah ditentukan maka Anda harus melakukan perpanjangan pencatatan pemblokiran.

Berkas permohonan nantinya akan diteruskan kepada petugas yang mengelola sengketa, konflik, dan perkara untuk dilakukan pengkajian. Jika hasil dari pengkajian diterima, maka hasil tersebut akan disampaikan kepada kepala kantor pertahanan.

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/103795/permen-agrariakepala-bpn-no-13-tahun-2017&ved=2ahUKEwjO4KDZ_Lr3AhW5RmwGHRD2DrYQFnoECAMQAQ&usg=AOvVaw0Gt974J2OKhob9jtiB2qkH 

Yang dimaksud dengan hubungan hukum disini dirincikan di dalam Pasal 5 ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN No. 13 tahun 2017, dinyatakan bahwa hubungan hukum dimaksud itu terdiri dari:

1. pemilik tanah, baik perorangan maupun badan hukum;

2. para pihak dalam perjanjian baik notariil maupun di bawah tangan atau kepemilikan harta bersama bukan dalam perkawinan;

3. ahli waris atau kepemilikan harta bersama dalam perkawinan;

4. pembuat perjanjian baik notariil maupun di bawah tangan, berdasarkan kuasa; atau

5. bank, dalam hal dimuat dalam akta notariil para pihak.

https://litigasi.co.id/posts/syarat-mengajukan-permohonan-pemblokiran-hak-atas-tanah 

Contoh pemblokiran ; https://asriman.com/contoh-surat-permohonan-blokir-sertifikat-ke-bpn/ 















No comments:

Post a Comment