PERIZINAN

PERUSAHAAN KAMI JUGA MELAYANI PENGURUSAN BERBAGAI MACAM PERIZINAN

Pendirian pt (perseroan terbatas) adalah badan hukum yang dimiliki minimal 2 orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus atau pemegang saham perusahaan tersebut. di dalam pt, pemilik modal (pemegang saham) tidak harus memimpin perusahaan dengan cara menunjuk orang lain untuk menjadi direktur atau komisaris.
1. tahap pendirian pt, antara lain:
·         pengecekan nama pt
·         pembuatan draft akta (klasifikasi, susunan, dan saham)
·         tanda tangan akta
·         pengesahan di Kemenkum- ham
·         pengajuan/ pernyataan kedudukan usaha (sebelum pengecekan zonasi usahadi kelurahan)
·         pengajuan npwp
·         pengajuan siup
·         pengajuan nib
nb: hal- hal yang harus diperhatikan sebelum mendirikan pt
       * susunan pemegang saham (harus wni)
       * didirikan minimal 2 orang (direktur dan komisaris)
       * menetapkan nominal modal dasar dan modal disetor (minimal telah    
           disetor sebesar 25% dari angka yang tercantum di akta).
Ctt;  Untuk pt kecil minimal Rp. 50.000.000, pt menengah Rp. 500.000.000, pt besar 10.000.000.000.

2. syarat umum pendirian perseroan terbatas (pt), antara lain: 
·         fotokopi ktp, npwp dan kk para pemegang saham dan pengurus (minimal 2 orang)
·         foto direktur ukuran 3x4 cm latar belakang merah
·         fotokopi pbb lunas tahun terakhir bangunan/ domisili perusahaan
·         fotokopi surat kontrak/ sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·         surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di dalam gedung (jika ada)
·         pastikan bangunan kantor tidak di dalam zona pemukiman melalui website resmi pemerintahan provinsi terkait
·         surat keterangan zonasi dari kelurahan
·         mempersiapkan 3 (tiga) opsi nama pt yang akan didirikan
·         mempersiapkan kbli/ kegiatan usaha/ klasifikasi
·         membuat kop surat dan stempel
 



b. pendirian cv (commanditaire vennootschap)


            pada dasarnya, persyaratan dan tahapan pendirian cv kurang lebih sama      
            dengan pendirian pt. dimana beberapa yang membedakan antara lain      
·         saham yang lebih kecil
·         klasifikasi kegiatan yang lebih terbatasi
NIB (nomor induk berusaha)
persyaratan pembuatan baru,/ perpanjangan/ perubahan nib atau tdp
·         akta notaris (pendirian untuk buat baru), (perubahan keseluruhan untuk pergantian nib)
·         pengesahan akta pendirian maupun perubahan-perubahan yang ada
·         siup dan nib terakhir untuk perubahan / perpanjangan
·         pbb lunas tahun terakhir kantor dan peta zonasi dari kelurahan
·         beberapa formulir untuk di isi di atas kop surat perusahaan berstempel dan matera
 
   
 Pembuatan AKTE KELAHIRAN
     Persyaratannya ;  
  •       KTP ORTU n Kartu Keluarga
  •       Buku NIKAH/ Akte Nikah ( Non Muslim )
  •        SURAT KETERANGAN LAHIR dari BIDAN/RS
  •       NAMA PEMBUAT AKTELAHIR  dan Anak Keberapa dari jumlah Anak Keseluruhan
- 

SYARAT UNTUK SKA ( Sertifikasi Tenaga Ahli )

  • S1 Teknik dan Pertanian                                       Mengisi Formulir Keanggotaan
  • Fotocopy Izasa S1                                                 Fotocopy KTP
  • Pasfoto 3×4 4 Lembar                                           NPWP
Proses makan waktu sampai satu bulan. Pertama, tenaga ahli akan mengikuti training dan interview sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh asosisasi profesi. Setelah dinyataka lulus, asosiasi tersebut akan mendaftarkan tenaga ahli tersebut ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). LPJK kemudian akan mengeluarkan Sertikasi Tenaga Ahli sesuai dengan bidang yang ia pilih.






SERTIFIKASI BADAN USAHA ( SBU )

Bila perusahaan Anda telah memiliki sertifikasi tenaga ahli (SKA), baru Anda bisa mengurus sertifikasi badan usaha (SBU). Tanpa SKA, Anda tidak mungkin mendapatkan SBU.
Untuk mendapatkan SBU, selain SKA, Anda harus menjadi anggota salah satu asosiasi, yang terakreditasi di LPJK. Kemudian, Anda membayar sejumlah biaya untuk mengurus SBU sesuai dengan bidang yang Anda garap. Banyak dokumen yang perlu Anda siapkan bila Anda mau mendapatkan SBU.
Pengurusan SBU ini bisa mengambil waktu kurang lebih 1 bulan bahkan lebih, tergantung banyaknya SBU yang diproses di LPJK.Persyaratan SBU ;   Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)         SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
  •    Surat Keterangan Domisili Usaha                         Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  •    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)                  Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  •    Pengusaha Kena Pajak (PKP)                                Neraca & Laporan Keuangan Perusahaan
  • Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
  • Kartu Anggota Assosiasi (KTA)                                   KTP Pengurus Perusahaan
  • Kartu Keluarga Penanggungjawab Perusahaan            Pas Foto 4×6 4 lembar
  • Struktur Organisasi

Bila Anda sudah mempunyai SKA dan SBU, barulah Anda bisa mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ke Pemda terkait.






PERSYARATAN UNTUK SIUJK

Berikut adalah syarat-syarat dokumen yang diperlukan:
  •    Akte Pendirian Usaha (PT atau CV),                 SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
  •    Surat Keterangan Domisili Usaha,                     Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  •    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)               Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  •    Pengusaha Kena Pajak (PKP)                            Sertfikasi Bada Usaha (SBU)                          
  •    Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
  •    Sertfikasi Bada Usaha (SBU)                             KTP Pengurus Perusahaan dan
  •     Pas Foto 4×6 2 lembar







Syarat-syarat Pengurusan UUG /HO  adalah :

1. Surat pemohon
2. Foto Copy Surat Pemohon
3. Foto Copy IMB sesuai fungsi usaha
4. Foto Copy Tanda Lunas PBB tahun berjalan
5. Foto Copy Akte pendirian Perusahaan untuk Badan Usaha
6. Surat Keterangan Domisili Usaha dan Kelurahan yang diketahui Camat Setempat
7. Surat Pernyataan tidak keberatan tetangga
8. Foto Copy Surat Tanah/ Surat Keterangan Status Tanah dan Bangunan
9. Surat perjanjian sewa menyewa/ Kontrak
10. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
11. Berita Acara Rapat Pembahasan



Untuk Pasar Swalayan ( Mall)


1. Foto Copy Surat Tanah
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
3. Foto Copy Bukti Lunas PBB
4. Izin Lokasi
5. Foto Copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
6. Rencana Tapak ( Siteplan)
7. Gambar Bangunan
8. Perhitungan Konstruksi ( untuk bangunan lebih dari dua lantai)
9. Akta Pendirian Perusahaan
10. Aspek Tata Guna Tanah
11. Peil Banjir
12. Keterangan persetujuan warga/ tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan
13. UKL & UPL / AMDAL
14. Analisa Dampak Lalu Lintas ( ANDALL)



Untuk Sarana Pendidikan


1. Foto Copy Surat Tanah
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
3. Foto Copy Bukti Lunas PBB
4. Rekomendasi Walikota
5. Foto Copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
6. Rencana Tapak ( Siteplan)
7. Gambar Bangunan
8. Perhitungan Konstruksi ( untuk bangunan lebih dari dua lantai)
9. Aspek Tata Guna Tanah
10. Keterangan persetujuan warga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan
11. Akta Pendirian
12. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan



Untuk Sarana Kesehatan ( Rumah Sakit)


1. Foto Copy Surat Tanah
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
3. Foto Copy Bukti Lunas PBB
4. Rekomendasi Walikota
5. Foto Copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
6. Rencana Tapak ( Siteplan)
7. Gambar Bangunan
8. Perhitungan Konstruksi ( untuk bangunan lebih dari dua lantai)
9. Keterangan persetujuan warga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan
10. Aspek Tata Guna Tanah
11. Akta Pendirian
12. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
13. Analisa Dampak Lalu Lintas ( Andall)
14. UKL & UPL / AMDAL



Untuk Industri


1. Foto Copy Surat Tanah
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
3. Foto Copy Bukti Lunas PBB
4. Rekomendasi Walikota
5. Foto Copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
6. Rencana Tapak ( Siteplan)
7. Gambar Bangunan
8. Perhitungan Konstruksi ( untuk bangunan lebih dari dua lantai)
9. Akta Pendirian
10. Aspek Tata Guna Tanah
11. Keterangan persetujuan tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan
12. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan ( Amdal)


Untuk Menara Antena


1. Foto Copy Surat Tanah
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
3. Foto Copy Bukti Lunas PBB
4. Foto Copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
5. Rencana Tapak ( Siteplan)
6. Gambar Bangunan
7. Perhitungan Konstruksi
8. Akta Pendirian
9. Rekomendasi dari Bandara Halim PK ( Menara Antena )
10. Jaminan Asuransi
11. Persetujuan tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan
12. Rekomendasi Dinas perhubungan Kota Bekasi
13. Jaminan Keamanan Frekwensi dan Struktur
14. Pernyataan Siap Bongkar Sendiri Apabila masa penggunaan Menara berakhir

Ctt Rumus perhitungan Biaya :
          


Rumus:  
RIG      = TL x IL x IG x LRTU x IM  







Akta-Akta PPAT


1.      Jual Beli
2.      Tukar Menukar
3.      Hibah
4.      Pemasukan Kedalam Perusahaan
5.      Pembagian Hak Bersama
6.      Pemberian Hak Tanggunan
7.      Pemberian Hak Guna Bangunan Diatas Hak Milik
8.      Pemberian Hak Pakai Diatas Hak Milik



 
YAYASAN


Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Dokumen Berupa ;
1.      Akte Notaris Pendirian Yayasan
2.      SK. Menteri
Persyaratan :
1.      Fotocopy KTP Pendiri dan Pengurus
2.      Fotocopy Kartu Keluarga Ketua
3.      Surat Pengantar dari RT/RW (jika Kantor di Rumah/Ruko)
4.      PBB tahun terakhir dan Surat Sewa (jika Kantor sewa)
5.      Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika di Komplek Perkantoran)
6.      Struktur Pengurus Yayasan
7.      Bukti Setoran Kekayaan Awal Yayasan
8.      Surat Pernyataan Para Pendiri Tentang Keabsahan Kekayaan Awal Yayasan


  
Pendirian UD / PD USAHA DAGANG ( UD) / PERUSAHAAN DAGANG ( PD) / PERSEORANGAN


Dokumen Berupa :
  • Akte Notaris
  • Penetapan Pengadilan
Persyaratan :
1.      Fotocopy KTP Pemilik
2.      Fotocopy Kartu Keluarga Pemilik
3.      Fotocopy NPWP Pribadi Pemilik
4.      Surat Keterangan Domisili Usaha
5.      Keterangan Bidang Usahanya
6.      Pas Foto 3× 4 Berwarna 3 Lembar
 



Pembuatan SIEMEN BOX BK. PELAUT


Bk, Pelaut, Kartu Keluarga,  AkteLahir, BST, Foto ( 3 x 4 = 3 L & 5 x 5 = 3L ) untuk Mesin background Merah, Dek bck Biru & Pakai Dasi ) dan Medikal                           







1. Persyaratan pengurusan Updating & Upgrading Sertifikat COC (Certificate of Competency) untuk ANT & ATT melampirkan :
- Print Out sertifikat
- Buku Pelaut asli dan Foto copy
- Foto copy sertifikat ANT / ATT
pengalaman minimal 12 bulan

2. Persyaratan Revalidasi sertifikat COP (Certificate of Proficiency) untuk BST, SCRB, AFF, MEFA, dll melampirkan:
- Print Out sertifikat
- Buku Pelaut asli dan Foto copy
- Foto copy sertifikat COP yang akan direvalidasi
Pengalaman minimal 3 bulan

3. Persyaratan Pasca Prola (Cadet) melampirkan:
- Print Out sertifikat
- Buku Pelaut asli dan Foto copy
- Foto copy BST
- Foto copy Buku saku
- Foto Copy condite
- Fotocopy mutasi on/off




                     Persyaratan Pengurusan Sijil ON / OFF Buku pelaut:

1. Untuk kapal Dalam Negeri
Sijil Off melampirkan :
- Buku Pelaut
- Mutasi Turun
Sijil ON /OFF melampirkan :
- Buku Pelaut
- PKL / Mutasi naik
- Mutasi Turun

2. Untuk Kapal Luar negeri
Sijil Off melampirkan :
- Buku Pelaut
- Passport
Sijil ON / OFF melampirkan :
- Buku Pelaut
- Agreement / LG
- Passport

3. Untuk Cadet
Sijil ON /Off melampirkan :
- Buku Pelaut
- Buku saku
- Condite
- Mutasi Naik + Turun
Catatan :
Untuk penyijilan, buku pelaut harus sudah di tanda tangani dan di stempel oleh Nahkoda kapal.

elaut
- Untuk buku pelaut yang sudah online, melampirkan hasil pendaftaran online yang telah didaftarkan melalui website pelaut.dephub.go.id




                           Persyaratan Pengurusan Buku Pelaut Online
 
1. Pembuatan Buku pelaut online baru (Pelaut baru)
- Fotocopy sertifikat pelaut (BST atau ijasah pelaut)
- SKCK
- Medical Check Up (rumah sakit yang ditunjuk)
- Pas foto 3x4 dan 5x5 @3 lembar (latar belakang merah= mesin dan latar biru =deck)
- FC KTP
- Print Out data sertifikat pelaut
- Surat pernyataan belum memiliki Buku Pelaut.
2. Penggantian Buku pelaut
- Buku Pelaut lama
- FC sertifikat pelaut
- Medical Check Up (rumah sakit yang ditunjuk)
- Pas foto 3x4 dan 5x5 @3 lembar (latar belakang merah =mesin, latar belakang biru = deck)
- FC KTP

3. Penggantian Hilang Buku pelaut
- FC Buku Pelaut lama
- surat keterangan kehilangan / LKK
- Medical Check Up (rumah sakit yang ditunjuk)
- Pas foto 3x4 dan 5x5 @3 lembar (latar belakang merah =mesin, latar belakang biru = deck)
- FC KTP
- Print Out data sertifikat
- Surat keterangan Masa layar.






·    IZIN LINGKUNGAN

·    IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE LAUT

·    IZIN PEMANFAATAN LIMBAH B3

·    IZIN PENGOLAHAN LIMBAH B3

·    IZIN PENGUMPULAN LIMBAH B3

·    IZIN PENIMBUNAN LIMBAH B3

·    IZIN DUMPING LIMBAH B3 KE LAUT

·    REKOMENDASI PENGANGKUTAN LIMBAH B3

·    REKOMENDASI IMPOR LIMBAH NON B3

·    NOTIFIKASI EKSPOR LIMBAH B3

·    REGISTRASI B3

·    REKOMENDASI PENGANGKUTAN B3

·    REKOMENDASI IMPOR BPO

·    REGISTRASI LAB. LINGKUNGAN

·    REGISTRASI KOMPETENSI LPJP AMDAL

·    REGISTRASI EKOLABEL

Pengumpulan Limbah B3 

1.     Surat Permohonan

2.     Izin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan

3.     Akta Pendirian Perusahaan/Akta Perubahan

4.     Izin Lokasi

5.     SIUP/IUT/IUI

6.     Npwp n IMB

7.     Polis Asuransi Pencemaran Lingkungan Hidup

8.     Memiliki Laboratorium Analisis dan/ atau Alat Analisis Limbah B3

9.     Memiliki Tenaga Terdidik Bidang Analisis dan/atau Pengelolaan Limbah B3

10.  Rekomendasi Gubernur untuk Pengumpulan limbah B3 skala nasional

11.  Rancang bangun tempat pengumpulan limbah B3

12.  Uraian tentang tata cara pengumpulan limbah B3 dan proses perpindahan limbah B3 (penerimaan dan pengiriman) 

13.  Flowsheetlengkap proses pengumpulan limbah B3

14.  Perlengkapan sistem tanggap darurat

15.  Tata letak saluran drainase untuk penyimpanan limbah B3 fasa cair

16.  Laporan realisasi kegiatan pengumpulan limbah B3 dan melampiran SK sebelumnya untuk permohonan perpanjangan izin

17.  Softcopydokumen permohonan 

 

Perjanjian Jual Beli Tanah

Dewasa ini, yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari:

  1. PPAT sementara yaitu camat yang karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT untuk membuat akta jual beli tanah. Camat di sini diangkat sebagai PPAT untuk daerah terpencil atau daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya.
  2. PPAT yaitu pejabat umum yang diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli yang bertugas untuk wilayah kerja tertentu.

Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik sebagai penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Pada prinsipnya jual beli tanah bersifat terang dan tunai, yaitu dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harganya telah dibayar lunas. Jika harga jual beli tanah belum dibayar lunas, maka pembuatan AJB belum dapat dilakukan.

Menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah (selain risalah lelang, jika peralihan haknya melalui lelang) bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. AJB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau camat untuk daerah tertentu yang masih jarang terdapat PPAT. Secara hukum, peralihan hak atas tanah dan bangunan tidak bisa dilakukan di bawah tangan.

 

Pemeriksaan Sertifikat dan PBB

Umumnya, langkah pertama yang dilakukan PPAT sebelum transaksi dilakukan adalah melakukan pemeriksaan sertifikat hak atas tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk pemeriksaan tersebut PPAT akan meminta asli sertifikat hak atas tanah dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB dari Penjual. Pemeriksaan sertifikat hak atas tanah diperlukan untuk memastikan kesesuaian data teknis dan yuridis antara sertifikat tanah dengan Buku Tanah di Kantor Pertanahan.

Pemeriksaan sertifikat hak atas tanah juga dilakukan PPAT untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang terlibat sengketa hukum, tidak sedang dijaminkan, atau tidak sedang berada dalam penyitaan pihak berwenang. Pemeriksaan STTS PBB dilakukan PPAT untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak menunggak pembayaran PBB.

Hal lain yang perlu dipastikan sebelum menandatangani AJB adalah adanya persetujuan dari suami atau istri penjual dalam hal penjual telah menikah. Dalam suatu pernikahan, akan terjadi percampuran harta bersama kekayaan masing-masing suami dan istri. Begitu pula dengan hak atas tanah. Oleh karena hak atas tanah merupakan harta bersama dalam pernikahan, penjualannya memerlukan persetujuan dari suami atau istri. Persetujuan tersebut dapat diberikan dengan cara penandatanganan surat persetujuan khusus. Dalam hal ini, suami atau istri dari pihak penjual turut menandatangani AJB.

Dalam hal suami atau istri penjual telah meninggal, keadaan tersebut perlu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dari kantor Kelurahan. Dengan meninggalnya suami atau istri, anak-anak yang lahir dari pernikahan mereka akan hadir sebagai ahli waris dari tanah yang akan dijual. Anak-anak tersebut juga wajib memberikan persetujuannya dalam AJB sebagai ahli waris menggantikan persetujuan dari suami atau istri yang meninggal.

Akan tetapi, jika ada perjanjian kawin yang menyatakan pemisahan harta, tidak diperlukan persetujuan suami atau istri. Sebab lainnya adalah harta yang diperoleh sebelum pernikahan tidak termasuk harga gono gini. Untuk menentukan objek jual beli ini merupakan harga gono gini atau bukan. Hal tersebut dapat dilihat dengan membandingkan tanggal pernikahan dengan tanggal diperolehnya objek jual beli. Jika tanah dan bangunan diperoleh sebelum tanggal pernikahan atau sesudah perceraian, harta tersebut bukan merupakan harta gono gini.

Komponen Biaya Dalam AJB

Selain harga jual beli tanah, komponen biaya lainnya yang perlu dikeluarkan baik oleh penjual maupun pembeli adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak Penghasilan wajib dibayar oleh Penjual sebesar 5% dari harga tanah, sedangkan Pembeli wajib membayar BPHTB sebesar 5% setelah dikurangi Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Selain pajak, biaya lainnya yang perlu dikeluarkan adalah jasa PPAT yang umumnya ditanggung bersama oleh Penjual dan Pembeli.

Balik Nama

Setelah penandatanganan AJB dilakukan langkah berikutnya adalah melakukan balik nama sertifikat dari nama penjual menjadi nama pembeli. Proses balik nama dilakukan di kantor pertanahan oleh PPAT. Proses balik nama ini bisa berlangsung kurang lebih satu sampai tiga bulan.

Penyerahan akta harus dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatangani. Adapun, berkas-berkas yang harus diserahkan, antara lain surat permohonan balik nama yang telah ditandatangani pembeli, Akta Jual Beli dari PPAT, sertifikat hak atas tanah, Kartu Tanda Penduduk kedua belah pihak, bukti lunas pembayaran PPh, serta bukti lunas pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Oleh Penjual

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penjual beserta suami atau istri;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga;
  3. Fotokopi Akta Nikah;
  4. Asli Sertifikat Tanah;
  5. Asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  6. Surat Persetujuan Suami/Istri (atau bisa juga persetujuan tersebut diberikan dalam AJB);
  7. Asli Surat Keterangan Kematian jika suami atau istri telah meninggal;
  8. Asli Surat Keterangan Ahli Waris jika suami atau istri telah meninggal dan ada anak yang dilahirkan dari pernikahan mereka.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Oleh Pembeli

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduruk (KTP);
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Fotokopi Akta Nikah jika sudah menikah;
  4. Fotokopi NPWP.

Perhatikan Rangkaian Syarat dan Prosedur

Ikuti seluruh proses dan persyaratannya dengan baik untuk mempermudah proses mengurus surat perjanjian jual beli tanah. Bukan perkara singkat, namun cukup mudah untuk diikuti. Untuk itu, Anda perlu waspada dan jeli. Jika ada yang membuat ragu, jangan sungkan untuk bertanya kepada petugas yang berwenang.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun

2005 tentang Desa disebutkan bahwa:

Pasal 1 angka 5

Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa,

adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas

wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan

masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat

setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 1 angka 6

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan

oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam

mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat

berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan

dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

Pasal 1 angka 7:

Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala  Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Adapun peraturan hukum yang menjadi dasar

pelaksanaan pendaftaran tanah adalah :

1. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

2. PMNA Nomor 3 Tahun 1997 sebagai Peraturan Pelaksanaan PP No. 24

Tahun 1997.

3. Pasal 19 UUPA mengenai Hak Milik

4. Pasal 32 UUPA mengenai Hak Guna Usaha

5. Pasal 38 UUPA mengenai Hak Guna Bangunan

https://www.google.com/search?ie=UTF-8&client=ms-android-samsung-rev2&source=android-browser&q=pembuatan+jual+beli+tanah+oleh+kecamatan

 

Tugas PPAT dalam membuat akta disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) PP 37/1998 adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5c92fd4900a2f/siapa-yang-menanggung-biaya-pembuatan-ajb/#_ftn2

Mengenai biaya PPAT dalam dalam membuat AJB merujuk ke Pasal 32 ayat (1) PP 24/2016 yakni:

Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Di dalam melaksanakan tugasnya, PPAT dan PPAT Sementara dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal di atas.  https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4fc5054acd52e/kedudukan-camat-sebagai-ppat-sementara/

 








No comments:

Post a Comment