1. tahap pendirian pt, antara lain:
* susunan pemegang saham (harus wni)
* didirikan minimal 2 orang (direktur dan komisaris)
* menetapkan nominal modal dasar dan modal disetor (minimal telah
Ctt; Untuk pt kecil minimal Rp. 50.000.000, pt menengah Rp. 500.000.000, pt besar 10.000.000.000.
2. syarat umum pendirian perseroan terbatas (pt), antara lain:
b. pendirian cv (commanditaire vennootschap)
pada dasarnya, persyaratan dan tahapan pendirian cv kurang lebih sama
- KTP ORTU n Kartu Keluarga
- Buku NIKAH/ Akte Nikah ( Non Muslim )
- SURAT KETERANGAN LAHIR dari BIDAN/RS
- NAMA PEMBUAT AKTELAHIR dan Anak Keberapa dari jumlah Anak Keseluruhan
- S1 Teknik dan Pertanian Mengisi Formulir Keanggotaan
- Fotocopy Izasa S1 Fotocopy KTP
- Pasfoto 3×4 4 Lembar NPWP
SERTIFIKASI BADAN USAHA ( SBU )
Bila perusahaan Anda telah memiliki sertifikasi tenaga ahli (SKA), baru Anda bisa mengurus sertifikasi badan usaha (SBU). Tanpa SKA, Anda tidak mungkin mendapatkan SBU.
Untuk mendapatkan SBU, selain SKA, Anda harus menjadi anggota salah satu asosiasi, yang terakreditasi di LPJK. Kemudian, Anda membayar sejumlah biaya untuk mengurus SBU sesuai dengan bidang yang Anda garap. Banyak dokumen yang perlu Anda siapkan bila Anda mau mendapatkan SBU.
- Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) Neraca & Laporan Keuangan Perusahaan
- Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
- Kartu Anggota Assosiasi (KTA) KTP Pengurus Perusahaan
- Kartu Keluarga Penanggungjawab Perusahaan Pas Foto 4×6 4 lembar
- Struktur Organisasi
Bila Anda sudah mempunyai SKA dan SBU, barulah Anda bisa mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ke Pemda terkait.
PERSYARATAN UNTUK SIUJK
- Akte Pendirian Usaha (PT atau CV), SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
- Surat Keterangan Domisili Usaha, Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) Sertfikasi Bada Usaha (SBU)
- Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
- Sertfikasi Bada Usaha (SBU) KTP Pengurus Perusahaan dan
- Pas Foto 4×6 2 lembar
2. Foto Copy Surat Pemohon
3. Foto Copy IMB sesuai fungsi usaha
4. Foto Copy Tanda Lunas PBB tahun berjalan
5. Foto Copy Akte pendirian Perusahaan untuk Badan Usaha
6. Surat Keterangan Domisili Usaha dan Kelurahan yang diketahui Camat Setempat
7. Surat Pernyataan tidak keberatan tetangga
8. Foto Copy Surat Tanah/ Surat Keterangan Status Tanah dan Bangunan
9. Surat perjanjian sewa menyewa/ Kontrak
10. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
11. Berita Acara Rapat Pembahasan
Untuk Pasar Swalayan ( Mall)
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
3. Foto Copy Bukti Lunas PBB
4. Izin Lokasi
5. Foto Copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
6. Rencana Tapak ( Siteplan)
7. Gambar Bangunan
8. Perhitungan Konstruksi ( untuk bangunan lebih dari dua lantai)
9. Akta Pendirian Perusahaan
10. Aspek Tata Guna Tanah
11. Peil Banjir
12. Keterangan persetujuan warga/ tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan
13. UKL & UPL / AMDAL
14. Analisa Dampak Lalu Lintas ( ANDALL)
Untuk Sarana Pendidikan
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
3. Foto Copy Bukti Lunas PBB
4. Rekomendasi Walikota
5. Foto Copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
6. Rencana Tapak ( Siteplan)
7. Gambar Bangunan
8. Perhitungan Konstruksi ( untuk bangunan lebih dari dua lantai)
9. Aspek Tata Guna Tanah
10. Keterangan persetujuan warga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan
11. Akta Pendirian
12. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan
Untuk Sarana Kesehatan ( Rumah Sakit)
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
3. Foto Copy Bukti Lunas PBB
4. Rekomendasi Walikota
5. Foto Copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
6. Rencana Tapak ( Siteplan)
7. Gambar Bangunan
8. Perhitungan Konstruksi ( untuk bangunan lebih dari dua lantai)
9. Keterangan persetujuan warga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan
10. Aspek Tata Guna Tanah
11. Akta Pendirian
12. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
13. Analisa Dampak Lalu Lintas ( Andall)
14. UKL & UPL / AMDAL
Untuk Industri
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
3. Foto Copy Bukti Lunas PBB
4. Rekomendasi Walikota
5. Foto Copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
6. Rencana Tapak ( Siteplan)
7. Gambar Bangunan
8. Perhitungan Konstruksi ( untuk bangunan lebih dari dua lantai)
9. Akta Pendirian
10. Aspek Tata Guna Tanah
11. Keterangan persetujuan tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan
12. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan ( Amdal)
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
3. Foto Copy Bukti Lunas PBB
4. Foto Copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
5. Rencana Tapak ( Siteplan)
6. Gambar Bangunan
7. Perhitungan Konstruksi
8. Akta Pendirian
9. Rekomendasi dari Bandara Halim PK ( Menara Antena )
10. Jaminan Asuransi
11. Persetujuan tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan
12. Rekomendasi Dinas perhubungan Kota Bekasi
13. Jaminan Keamanan Frekwensi dan Struktur
14. Pernyataan Siap Bongkar Sendiri Apabila masa penggunaan Menara berakhir
Ctt Rumus perhitungan Biaya :
Pendirian UD / PD USAHA DAGANG ( UD) / PERUSAHAAN DAGANG ( PD) / PERSEORANGAN
Dokumen Berupa :
- Akte Notaris
- Penetapan Pengadilan
Bk, Pelaut, Kartu Keluarga, AkteLahir, BST, Foto ( 3 x 4 = 3 L & 5 x 5 = 3L ) untuk Mesin background Merah, Dek bck Biru & Pakai Dasi ) dan Medikal
- Print Out sertifikat
- Buku Pelaut asli dan Foto copy
- Foto copy sertifikat ANT / ATT
pengalaman minimal 12 bulan
- Print Out sertifikat
- Buku Pelaut asli dan Foto copy
- Foto copy sertifikat COP yang akan direvalidasi
Pengalaman minimal 3 bulan
- Print Out sertifikat
- Buku Pelaut asli dan Foto copy
- Foto copy BST
- Foto copy Buku saku
- Foto Copy condite
- Fotocopy mutasi on/off
Persyaratan Pengurusan Sijil ON / OFF Buku pelaut:
Sijil Off melampirkan :
- Buku Pelaut
- Mutasi Turun
Sijil ON /OFF melampirkan :
- Buku Pelaut
- PKL / Mutasi naik
- Mutasi Turun
Sijil Off melampirkan :
- Buku Pelaut
- Passport
Sijil ON / OFF melampirkan :
- Buku Pelaut
- Agreement / LG
- Passport
Sijil ON /Off melampirkan :
- Buku Pelaut
- Buku saku
- Condite
- Mutasi Naik + Turun
Catatan :
Untuk penyijilan, buku pelaut harus sudah di tanda tangani dan di stempel oleh Nahkoda kapal.
- Untuk buku pelaut yang sudah online, melampirkan hasil pendaftaran online yang telah didaftarkan melalui website pelaut.dephub.go.id
- Fotocopy sertifikat pelaut (BST atau ijasah pelaut)
- SKCK
- Medical Check Up (rumah sakit yang ditunjuk)
- Pas foto 3x4 dan 5x5 @3 lembar (latar belakang merah= mesin dan latar biru =deck)
- FC KTP
- Print Out data sertifikat pelaut
- Surat pernyataan belum memiliki Buku Pelaut.
- Buku Pelaut lama
- FC sertifikat pelaut
- Medical Check Up (rumah sakit yang ditunjuk)
- Pas foto 3x4 dan 5x5 @3 lembar (latar belakang merah =mesin, latar belakang biru = deck)
- FC KTP
- FC Buku Pelaut lama
- surat keterangan kehilangan / LKK
- Medical Check Up (rumah sakit yang ditunjuk)
- Pas foto 3x4 dan 5x5 @3 lembar (latar belakang merah =mesin, latar belakang biru = deck)
- FC KTP
- Print Out data sertifikat
- Surat keterangan Masa layar.
Perjanjian Jual Beli
Tanah
Dewasa ini, yang diberi
wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
yang terdiri dari:
- PPAT
sementara yaitu camat yang karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT
untuk membuat akta jual beli tanah. Camat di sini diangkat sebagai PPAT
untuk daerah terpencil atau daerah-daerah yang belum cukup jumlah
PPAT-nya.
- PPAT
yaitu pejabat umum yang diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional
yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli yang bertugas untuk
wilayah kerja tertentu.
Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen yang
membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik sebagai penjual kepada
pembeli sebagai pemilik baru. Pada prinsipnya jual beli tanah bersifat terang
dan tunai, yaitu dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan
harganya telah dibayar lunas. Jika harga jual beli tanah belum dibayar lunas,
maka pembuatan AJB belum dapat dilakukan.
Menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan
bukti sah (selain risalah lelang, jika peralihan haknya melalui lelang) bahwa
hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. AJB dibuat di
hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau camat untuk daerah tertentu yang
masih jarang terdapat PPAT. Secara hukum, peralihan hak atas tanah dan bangunan
tidak bisa dilakukan di bawah tangan.
Pemeriksaan
Sertifikat dan PBB
Umumnya, langkah pertama
yang dilakukan PPAT sebelum transaksi dilakukan adalah melakukan pemeriksaan
sertifikat hak atas tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk pemeriksaan
tersebut PPAT akan meminta asli sertifikat hak atas tanah dan Surat Tanda
Terima Setoran (STTS) PBB dari Penjual. Pemeriksaan sertifikat hak atas tanah diperlukan
untuk memastikan kesesuaian data teknis dan yuridis antara sertifikat tanah
dengan Buku Tanah di Kantor Pertanahan.
Pemeriksaan sertifikat hak
atas tanah juga dilakukan PPAT untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak
sedang terlibat sengketa hukum, tidak sedang dijaminkan, atau tidak sedang
berada dalam penyitaan pihak berwenang. Pemeriksaan STTS PBB dilakukan PPAT
untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak menunggak pembayaran PBB.
Hal lain yang perlu
dipastikan sebelum menandatangani AJB adalah adanya persetujuan dari suami atau
istri penjual dalam hal penjual telah menikah. Dalam suatu pernikahan, akan
terjadi percampuran harta bersama kekayaan masing-masing suami dan istri.
Begitu pula dengan hak atas tanah. Oleh karena hak atas tanah merupakan harta
bersama dalam pernikahan, penjualannya memerlukan persetujuan dari suami atau
istri. Persetujuan tersebut dapat diberikan dengan cara penandatanganan surat
persetujuan khusus. Dalam hal ini, suami atau istri dari pihak penjual turut
menandatangani AJB.
Dalam hal suami atau istri
penjual telah meninggal, keadaan tersebut perlu dibuktikan dengan Surat
Keterangan Kematian dari kantor Kelurahan. Dengan meninggalnya suami atau
istri, anak-anak yang lahir dari pernikahan mereka akan hadir sebagai ahli waris
dari tanah yang akan dijual. Anak-anak tersebut juga wajib memberikan
persetujuannya dalam AJB sebagai ahli waris menggantikan persetujuan dari suami atau istri yang
meninggal.
Akan tetapi, jika ada perjanjian kawin yang
menyatakan pemisahan harta, tidak diperlukan persetujuan suami atau istri.
Sebab lainnya adalah harta yang diperoleh sebelum pernikahan tidak termasuk harga
gono gini. Untuk menentukan objek jual beli ini merupakan harga gono gini atau
bukan. Hal tersebut dapat dilihat dengan membandingkan tanggal pernikahan
dengan tanggal diperolehnya objek jual beli. Jika tanah dan bangunan diperoleh
sebelum tanggal pernikahan atau sesudah perceraian, harta tersebut bukan
merupakan harta gono gini.
Komponen Biaya
Dalam AJB
Selain harga jual beli
tanah, komponen biaya lainnya yang perlu dikeluarkan baik oleh penjual maupun
pembeli adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB). Pajak Penghasilan wajib dibayar oleh Penjual sebesar 5% dari
harga tanah, sedangkan Pembeli wajib membayar BPHTB sebesar 5% setelah
dikurangi Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Selain pajak,
biaya lainnya yang perlu dikeluarkan adalah jasa PPAT yang umumnya ditanggung
bersama oleh Penjual dan Pembeli.
Balik Nama
Setelah penandatanganan AJB
dilakukan langkah berikutnya adalah melakukan balik nama sertifikat dari nama
penjual menjadi nama pembeli. Proses balik nama dilakukan di kantor pertanahan
oleh PPAT. Proses balik nama ini bisa berlangsung kurang lebih satu sampai tiga
bulan.
Penyerahan akta harus
dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatangani. Adapun,
berkas-berkas yang harus diserahkan, antara lain surat permohonan balik nama
yang telah ditandatangani pembeli, Akta Jual Beli dari PPAT, sertifikat hak
atas tanah, Kartu Tanda Penduduk kedua belah pihak, bukti lunas pembayaran PPh,
serta bukti lunas pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Dokumen yang
Perlu Disiapkan Oleh Penjual
- Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk Penjual beserta suami atau istri;
- Fotokopi
Kartu Keluarga;
- Fotokopi
Akta Nikah;
- Asli
Sertifikat Tanah;
- Asli
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Surat
Persetujuan Suami/Istri (atau bisa juga persetujuan tersebut diberikan
dalam AJB);
- Asli
Surat Keterangan Kematian jika suami atau istri telah meninggal;
- Asli
Surat Keterangan Ahli Waris jika suami atau istri telah meninggal dan ada
anak yang dilahirkan dari pernikahan mereka.
Dokumen yang
Perlu Disiapkan Oleh Pembeli
- Fotokopi
Kartu Tanda Penduruk (KTP);
- Fotokopi
Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi
Akta Nikah jika sudah menikah;
- Fotokopi
NPWP.
Perhatikan Rangkaian
Syarat dan Prosedur
Ikuti seluruh proses dan
persyaratannya dengan baik untuk mempermudah proses mengurus surat perjanjian
jual beli tanah. Bukan perkara singkat, namun cukup mudah untuk diikuti. Untuk
itu, Anda perlu waspada dan jeli. Jika ada yang membuat ragu, jangan sungkan
untuk bertanya kepada petugas yang berwenang.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa disebutkan bahwa:
Pasal 1 angka 5
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 1 angka 6
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 1 angka 7:
Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Adapun peraturan hukum yang menjadi dasar
pelaksanaan pendaftaran tanah adalah :
1. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
2. PMNA Nomor 3 Tahun 1997 sebagai Peraturan Pelaksanaan PP
No. 24
Tahun 1997.
3. Pasal 19 UUPA mengenai Hak Milik
4. Pasal 32 UUPA mengenai Hak Guna Usaha
5. Pasal 38 UUPA mengenai Hak Guna Bangunan
Tugas PPAT dalam membuat akta disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) PP 37/1998 adalah melaksanakan
sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum
tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan
dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh
perbuatan hukum itu. https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5c92fd4900a2f/siapa-yang-menanggung-biaya-pembuatan-ajb/#_ftn2
Mengenai biaya PPAT dalam dalam membuat AJB
merujuk ke Pasal 32
ayat (1) PP 24/2016 yakni:
Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi
tidak boleh melebihi (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Di dalam melaksanakan tugasnya, PPAT dan PPAT
Sementara dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada pasal di atas. https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4fc5054acd52e/kedudukan-camat-sebagai-ppat-sementara/
No comments:
Post a Comment