PAJAK KENDARAAN BRMOTR






                 



Biro jasa pengurusan   STNK adalah sebuah biro atau unit usaha yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan untuk pembayaran pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Biro jasa berhubungan dengan samsat yang menangani segala hal yang berhubungan dengan pajak kendaraan bermotor.


Dokumen yang dibutuhkan untuk  Proses Perpanjangan Tahunan; 

           1.  STNK Asli & BPKB Asli 
       KTP Asli (sesuai nama alamat di STNK) dan ( Untuk PT/CV/Perusahan copy dokumen SIUP TDP NPWP DOMISILI
          2. Surat Kuasa dgn Kop Materai dan  
                Stempel )
 


Dokumen yang dibutuhkan untuk Perpanjangan Per 5 Tahun :
  •    1.  STNK Asli & BPKB Asli 
  • KTP Asli (sesuai nama alamat di STNK) dan  ( Untuk PT/CV/Perusahan copy dokumen SIUP TDP NPWP DOMISILI 
  •   Surat Kuasa dgn Kop Materai dan Stempel) 
  •   Cek Fisik 1x ( Gesek rangka mesin )



 
                 Dokumen yang dibutuhkan untuk Proses STNK HILANG :

  •    BPKB Asli,  KTP Asli (sesuai nama alamat di STNK) dan ( Untuk PT/CV/Perusahancopy dokumen SIUP TDP NPWP DOMISILI Surat Kuasa dgn Kop Materai dan Stempel) 
  •    Cek Fisik 1x ( Gesek rangka mesin ) dan Surat kehilangan STNK ( dari polsek/polres )   
                                                                                                            



                 Dokumen yang dibutuhkan untuk Bea Balik Nama :
  •   STNK Asli, BPKB Asli dan Copy KTP pemilik baru dan (Untuk PT/CV/Perusahan copy dokumen SIUP TDP NPWP DOMISILI  
  •   Surat Kuasa dgn Kop Materai dan Stempel) 
  •   Cek Fisik 2x ( Gesek rangka mesin )
 


            
mutasi antar samsat r4 dan r2 ( Wilayah Metro Jaya )

persyaratan mutasi antar samsat r4:
  • fotocopy ktp pemilik baru (ktp asli terbaru bila untuk penyesuaian alamat)
  • cek fisik kendaraan
  • bpkb asli dan stnk asli
  • kwitansi jual beli bermatrai 6000 
  • perusahaan pindah tangan ke perorangan wajib melampirkan surat pelepasan hak
  • bila dari perorangan ke perusahaan ktp diganti menjadi foto copy legalitas perusahaan, surat kuasa perusahaan bermaterai dan stempel perusahaan di atas kop surat.
lama pengerjaan stnk 7 - 10 hari kerja, bpkb 7 hari setelah stnk terbit
untuk penghitungan estimasi pajak, mohon untuk melampirkan foto stnk dan skdp.
pastikan nama dan alamat di stnk masih dalam satu wilayah polda yang sama.




mutasi luar daerah r4 dan r2

  • fotocopy ktp pemilik baru (ktp asli terbaru bila untuk penyesuaian alamat)
  • cek fisik kendaraan
  • bpkb asli dan stnk asli
  • kwitansi jual beli bermatrai 6000 
  • perusahaan pindah tangan ke perorangan wajib melampirkan surat pelepasan hak
  • bila dari perorangan ke perusahaan ktp diganti menjadi foto copy legalitas perusahaan, surat kuasa perusahaan bermaterai dan stempel perusahaan di atas kop surat.
lama pengerjaan perubahan stnk 2 - 4 hari, bpkb selesai 7 hari stelah stnk .
pastikan bengkel yang bersangkutan memiliki izin karoseri.
untuk penghitungan estimasi pajak, mohon untuk melampirkan foto stnk dan skdp.
  



 
cabut berkas luar daerah r4 dan r2

persyaratan cabut berkas luar daerah r4 dan r2:
  • fotocopy ktp pemilik baru (ktp asli terbaru bila untuk penyesuaian alamat)
  • cek fisik kendaraan
  • bpkb asli dan stnk asli
  • kwitansi jual beli bermatrai 6000 
  • perusahaan pindah tangan ke perorangan wajib melampirkan surat pelepasan hak
  • bila dari perorangan ke perusahaan ktp diganti menjadi foto copy legalitas perusahaan, surat kuasa perusahaan bermaterai dan stempel perusahaan di atas kop surat.
lama pengerjaan perubahan stnk 2 - 4 hari, bpkb selesai 7 hari stelah stnk .
pastikan bengkel yang bersangkutan memiliki izin karoseri.
untuk penghitungan estimasi pajak, mohon untuk melampirkan foto stnk dan skdp.
.
  



rubah bentuk/ ganti warna stnk bpkb kendaraan r4

  • ktp asli 
  • cek fisik kendaraan
  • bpkb asli dan stnk asli
  • surat keterangan perubahan dari bengkel yang mempunyai izin karoseri 
  • foto perubahan kendaraan
  • perusahaan pindah tangan ke perorangan wajib melampirkan surat pelepasan hak
  • bila dari perorangan ke perusahaan ktp diganti menjadi foto copy legalitas perusahaan, surat kuasa perusahaan bermaterai dan stempel perusahaan di atas kop surat.
 lama pengerjaan perubahan stnk 2 - 4 hari, bpkb selesai 7 hari stelah stnk .
pastikan bengkel yang bersangkutan memiliki izin karoseri.
untuk penghitungan estimasi pajak, mohon untuk melampirkan foto stnk dan skdp.
  



ganti nomor polisi genap ganjil atau nomor pilihan

persyaratan ganti nomor polisi genap/ ganjil, nomor pilihan, silang nomor polisi:
  • cek fisik kendaraan
  • stnk asli dan bpkb asli
  • ktp asli sesua stnk
  • permohonan nomr ganjil, genap / nomor baru / silang nopol
 lama pengerjaan sesuai wilayah samsat masing- masing, estimasi 14 hari
untuk nomor pilahan agar memberi 3 opsi pilihan



pendaftaran kendaraan baru ckd dan cbu form a

persyaratan pendaftaran kendaraan baru ckd:
  • cek fisik kendaraan
  • faktur pemmbelian
  • sertifikat nik/ vin
  • foto copy ktp, bila untuk perusahaan melampirkan fotocopy legalitas perusahaan dan surat kuasa bermaterai 6000 dan stempel di atas kop surat perusahaan
persyaratan pendaftaran kendaraan baru cbu form"a":
  • cek fisik kendaraan
  • rekomendasi dir lantas babinkam polri
  • formulir "a" asli 3 lembar
  • sertifikat tanda pendaftaran type dan varian dari deperindag (tp)
  • sertifikat lulus uji type ( s.u.t ) dari ditjen hubdar
  • foto copy ktp, bila untuk perusahaan melampirkan fotocopy legalitas perusahaan dan surat kuasa bermaterai 6000 dan stempel di atas kop surat perusahaan
  • surat persetujuan pengeluaran barang
  • vehicle identification number (vin)
  • faktur importir
  • fotocopy pemberitahuan import barang (pib)
  • fotocopy surat setoran pajak (sspcp)
  • invoice
  • pacing list
  • bill of lading
lama pengerjaan cbu form "a" 30 hari kerja
pajak di sesuaikan oleh kebijakan instansi terkait
  


penguningan dan penghitaman kendaraan r4

persyaratan penguningan/ penghitaman kendaraan r4:
  • ktp asli terbaru 
  • cek fisik kendaraan
  • bpkb asli dan stnk asli
  • bila perusahaan ktp diganti menjadi foto copy legalitas perusahaan, surat kuasa perusahaan bermaterai dan stempel perusahaan di atas kop surat.

lama pengerjaan stnk 12-14 hari kerja. Untuk bpkb 7 hari setelah stnk selesai
untuk penghitungan estimasi pajak, mohon untuk melampirkan foto stnk dan skdp.
pastikan nama dan alamat di stnk sesuai dengan ktp.
 


penghitaman plat cd ex- dum tni polri dan fasilitas negara lainnya

a. syarat balik nama kendaraan bermotor bekas lembaga internasional atau kedutaan :
  • mengisi formulir permohonan;
  • melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b;
  • kuitansi pembelian bermeterai cukup;
  • surat keterangan pelepasan hak dari kedutaan atau lembaga internasional yang bersangkutan;
  • menyerahkan bpkb dan fotokopi stnk cd/cc atau lembaga internasional;
  • tanda bukti pelunasan bea masuk bagi pemindahtanganan ranmor yang diperoleh dari impor dengan fasilitas penangguhan atau pembebasan bea masuk, atau formulir c;
  • surat rekomendasi dari kementerian luar negeri untuk kendaraan kedutaan dan surat rekomendasi sekretariat negara untuk Ranmor lembaga internasional;
  • surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan ranmor yang dikeluarkan oleh direktur lalu lintas kepolisian daerah, atau kepala korps lalu lintas polri bagi ranmor yang masuk melalui wilayah pabean dki jakarta dan
  • hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
 
b. ex dum tni / polri
  •  identitas
– perorangan : identitas diri yang sah (ktp, sim, paspor) dan bagi yang berhalangan hadir agar melampirkan surat kuasa bermaterai cukup)
– badan hukum : selain akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
– instansi pemerintah (termasuk bumn dan bumd) : surat tugas/ surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan
  • formulir permohonan
  • cek fisik kendaraan bermotor
  • bukti pembayaran pnbp 
– faktur pembelian
– surat keputusan penghapusan dari menteri pertahanan/panglima tni/kapolri
– surat keputusan penjualan dari kepala staf angkatan/kapolri
– daftar Kolektif kendaraan yang dilegalisir oleh kesatuan yang melaksanakan dump/penghapusan
– berita acara penjualan
– kwitansi pembayaran yang bermaterai cukup
 



c. syarat balik nama kendaraan bermotor bekas taksi yang menggunakan fasilitas penangguhan bea masuk:
  • mengisi formulir permohonan;
  • melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 huruf b angka 1;
  • kwitansi pembelian bermeterai cukup;
  • bpkb dan fotokopi stnk;
  • surat keterangan pelepasan hak dari perusahaan yang bersangkutan;
  • bukti pelunasan bea masuk dari ditjen bea dan cukai atau formulir c;
  • surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan ranmor yang dikeluarkan oleh direktur lalu lintas kepolisian daerah, atau kepala korps lalu lintas polri bagi ranmor yang masuk melalui wilayah pabean dki jakarta; dan
  • hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

blokir progresif

blokir Progresif adalah pemblokiran kendaraan yang sudah di jual atas nama yang bersangkutan guna untuk menghapus data kendaraan tersebut dari daftar kendaraan yand ada atas nama yang bersangkutan. Ini dilakukan agar kendaraan yang lain terhindar dari progresif kendaraan yang sudah terjual.
persyaratan nya cukup:
1.      fotokopi kk
2.      fotokopi stnk kendaraan yang akan di blokir
3.      surat pernyataan dan permhonan
 

kir

persyaratan pengurusan kir
1.      kir asli
2.      foto kopi stnk
3.      identitas pemohon

PROSES BALIK NAMA untuk TANAH
Bagi pemilik rumah rumah, tentu sudah mafhum tentang kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ya pajak yang dikhususkan untuk tanah dan bangunan tersebut dipungut setiap satu tahun sekali, besarannya pun sangat beragam karena tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 besaran denda PBB sebesar 2% setiap bulannya Untuk tahun 2021 ini, batas waktu pembayaran PBB akan jatuh tanggal 31 Agustus 2021. Jika terlambat membayar, maka Anda akan dikenakan denda PBB. Bagi yang belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bisa mendatangi kantor kelurahan setempat atau pengurus Rukun Warga (RW) atau Rukun Tetangga (RT) karena biasanya SPPT akan langsung didistribusikan dari kelurahan ke RW dan RT. lamudi.co.id/journal/balik-nama-sertifikat-tanah/
Syarat Balik Nama PBB 
·        Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP
·        Fotokopi KTP
·        Fotokopi Kartu Keluarga
·        Fotokopi NPWP
·        Fotokopi SPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas
·        Membawa bukti bukti pembayaran SPT PBB dari tahun 1993 hingga saat ini
·        Fotokopi sertifikat tanah dan Fotokopi BPHTB dan Fotokopi rumah ( untuk mensurve ke lokasi )

 


 

No comments:

Post a Comment