Friday, September 17, 2021

TPPU dari peredaran obat ilegal berhasil di ungkap Bareskrim Polri

 

Jakarta, zonainformasinew.com –

Jakarta, zonainformasinew.com – Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal yang dilakukan oleh tersangka DP(.Dianus Pionam.red) DP diketahui menjual 31 jenis obat-obatan secara ilegal sehingga bisa meraup keuntungan Rp 531 miliar, salah satunya obat aborsi terlarang Cytotec.
“Di antara 31 obat-obatan tadi, satu jenis obat yang sangat-sangat dilarang, sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya Cytotec, ini obat untuk aborsi,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (16/9/2021).
Helmy menjelaskan DP sudah beraksi sejak 2011 dan baru tertangkap pada 2021. Adapun obat yang diedarkan DP asli, bukan palsu
“Jadi ini bukan obat palsu, ini obatnya asli. Yang salah adalah cara memasukkannya, kemudian dia jual, dia tidak punya izin dan sebagainya. Artinya kami tidak masuk pada persoalan apakah ini palsu atau tidak, tapi caranya,” paparnya.


Lebih lanjut, Helmy membeberkan polisi tidak hanya menyita Rp 531 miliar dari DP. Dia mengatakan pihaknya segera menyita rumah DP di Pantai Indah Kapuk (PIK), mobil jenis sport, hingga apartemen.
“Sedangkan yang sedang on going kita juga insyaallah dapat menyita sejumlah aset. Ada mobil sport, kemudian 2 unit rumah di Pantai Indah Kapuk, kemudian apartemen dan tanah, serta tidak menutup kemungkinan aset-aset yang lain karena masih berkembang terus,” ucap Helmy.
“DP saat ini sudah menjalani proses peradilan persidangan di Mojokerto untuk kasus mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar,” imbuhnya.
Diketahui, Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dari peredaran obat ilegal. Nilai kejahatan kasus tersebut mencapai Rp 531 miliar. Hal itu disampaikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/9). Sebagian jumlah duit yang disita di kasus pencucian uang itu ditampilkan Polri dalam jumpa pers.
“Dari hasil penelusuran terhadap rekening-rekening yang bersangkutan ada 9 bank. Kita telusuri Rp 531 miliar yang dapat kami sita,” kata Agus.
Agus menjelaskan satu orang berinisial DP ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Menurut Agus, DP sebenarnya tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi.


“Dia juga tidak memiliki keahlian di bidang farmasi. Dia juga tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang farmasi namun dia menjalankan, mendatangkan obat-obat dari luar tanpa izin edar dari BPOM,” ujar Agus. Ditambahkan Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, penyitaan uang ratusan ini merupakan bentuk pemberantasan tindak ekonomi modern. Aparat penegak hukum tidak saja mengejar pelaku, juga mengejar uang yang didapatkan dari kejahatan.“ Keberhasilan memberantas tindak pidana ekonomi sangat bergantung pada kemampuan melacak aliran dana atau pencucian uang,” katanya. Dalam kasus ini cukup mengagetkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. “Ini memang baru satu orang, tapi nilai uangnya besar,” kata Mahfud dalam konferensi pers di di Bareskrim.


Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu mengemukakan, biasanya TPPU terjadi di sektor kelautan, kehutanan, maupun pertambangan. Baru kali ini dari peredaran obat ilegal.Kejahatan Dianus terkuak setelah Polres Mojokerto mengusut peredaran obat ilegal di wilayah itu. Saat itu, polisi menemukan obat Favipiravir/Favimex sebanyak 200 tablet, Crestor 20 mg sebanyak 6 pak, Crestor 10 mg sebanyak 5 pak, dan Voltaren Gel 50 mg sebanyak 4 pak. Obat-obatan itu belum sempat diedarkan. (A2TP)

No comments:

Post a Comment