Friday, September 17, 2021

Hakim Agung dan Mahkamah Konstitusi Dapat Honor Perkasus Dalam Beri Putusan Perkara

 

Jakarta, zonainformasinews.com
Para Hakim Agung bersyukur karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2021. Di PP itu, Hakim Agung mendapatkan honor mengadili yang dihitung per perkara yang diputusnya, di luar gaji puluhan juta rupiah yang diterima per bulan.
Saat ini Ketua MA-Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat penghasilan Rp 121 juta. Sedangkan wakilnya Rp 82 juta. Adapun Ketua Muda MA mendapat gaji Rp 78 juta. Sedangkan Hakim Agung/Hakim Konstitusi Rp 72 juta per bulan.”Alhamdulillah. Honor penanganan perkara di Mahkamah Agung dikabulkan, MA memang sudah lama berharap dan menunggu turunnya PP perubahan dari PP Nomor 55/2014, apalagi sudah empat kali mengalami perubahan baru terkabul harapan kami,” ucap Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.


Tambahan honor itu tertuang dalam PP Nomor 82 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah tentang perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
“Penanganan perkara di MA beberapa tahun terakhir ini meningkat,” ujar Andi.Lalu, berapa jumlah volume perkara yang diadili para hakim agung ? Berdasarkan Laporan Tahunan MA 2020, pada 2020, MA mengadili sebanyak 20.562 perkara yang telah diputus dari total perkara yang ada, yaitu 20.761 perkara.”Mudah-mudahan berlakunya PP Nomor 82/2021 tersebut penyelesaian perkara di MA lebih meningkat lagi,” pungkas Andi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021. Dengan PP ini, setiap hakim agung dan hakim konstitusi akan diberi honorarium per perkara yang diadilinya. Termasuk Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Bila setahun hakim agung mengadili 20 ribuan perkara, jumlahnya fantastis.


“Pasal 13 (1), Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; dan b. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 13 PP Nomor 82 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah tentang perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Honor juga diberikan kepada hakim konstitusi diberikan honorarium dalam hal:
a. Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota;
b. Penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
c. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Agung sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung,” demikian bunyi pasal 13 B PP Nomor 82 itu
Demikian juga di MK, honor juga ditentukan besarannya sesuai Peraturan Sekjen MK. Selain itu, Gugus Tugas di MK mendapat tambahan honor.
“Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan pemberian honorarium bagi gugus tugas dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi,” demikian bunyi Pasal 13 C.

Untuk perkara yang hakim agungnya mendapat honor adalah perkara sidang kasasi, perkara tentang kewenangan mengadili, dan perkara peninjauan. Honor itu untuk memberikan dukungan hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Agung melalui pemberian honorarium, mengingat bahwa hingga perubahan ketiga Peraturan Pemerintah ini tidak mengatur mengenai pemberian honorarium penyelesaian perkara bagi Hakim Agung.
“Pemberian honorarium bagi Hakim Agung diharapkan akan membawa perubahan sehingga proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung dapat berjalan lebih cepat dan lebih baik dari sebelumnya. Selain itu, perubahan keempat Peraturan Pemerintah ini juga dimaksudkan untuk memberikan jaminan keberlangsungan atas pemberian honorarium kepada Hakim Konstitusi, gugus tugas, dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi,” demikian penjelasan PP tersebut. “ A2TP “

No comments:

Post a Comment