Friday, September 17, 2021

MA Tolak Judicial Review Perkom 1/2021 Dari Pegawai Non Aktif KPK

 

Jakarta, zonainformasinew.com – Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review yang diajukan pegawai KPK Yudi Purnomo dan Farid Andhika. Keduanya meminta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Perkom 1/2021) dihapus tapi ditolak MA.”Menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: YUDI PURNOMO dan Pemohon II: FARID ANDHIKA,” demikian bunyi putusan yang dilansir MA, Kamis (9/9/2021).
Perkara nomor: 26 P/HUM/2021 yang diputuskan oleh ketua majelis hakim yaitu Supandi, dengan anggota masing-masing Yudi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

Majelis menilai secara substansial desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya, dan salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS. “Bahwa Perkom 1/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41/2020 dan UU 19/2019. Asesmen TWK dalam Perkom 1/2021 merupakan suatu sarana (tool) berupa norma umum yang berlaku bagi Pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil yaitu Pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020,” ujar majelis.

“ Para Pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK Para Pemohon sendiri yang TMS, sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah,” sambung MA.
Majelis menyebut pertimbangan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, sebagaimana ditegaskan kembali dalam Putusan MK Nomor 34/PUU- XIX/2021, berkaitan dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yaitu mengenai persoalan usia Pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 (tiga puluh lima) tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN.” Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah Agung berpendapat objek permohonan hak uji materiil, Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021,” ucap majelis. (A2TP)

No comments:

Post a Comment