Friday, September 17, 2021

Signal Bayar Pajak Segera Launching

 

Signal Bayar Pajak Segera Launching

 

Jakarta, Warta Indonesia Pembaharuan (WIP). Korlantas Polri memperkenalkan aplikasi Samsat Digital Nasional alias Signal. Berikut cara bayar pajak kendaraan secara online lewat aplikasi. Seperti diketahui, Signal merupakan pengganti dari aplikasi sebelumnya, yakni Samsat Online Nasional (Samolnas). Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional, warga bisa dengan mudah membayar pajak kendaraan mereka secara online. Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin menjelaskan, aplikasi Signal digunakan untuk pengesahan STNK, pembayaran pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahunan.

Ditegaskan Taslim bahwa Signal hanya untuk pajak tahunan. “Saya ingatkan aplikasi ini bukan untuk perpanjangan STNK, tetapi pengesahan STNK,” kata Taslim. Sehingga bagi yang ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan masih tetap harus datang ke Samsat. Namun untuk pajak tahunan bisa dilakukan lewat aplikasi. Akan tetapi saat ini aplikasi tersebut belum resmi di-launching. Dia menjelaskan saat ini baru uji coba atau soft launching. “Signal belum kita launching, rencana baru akan di-launching tanggal 22 September bersamaan dengan W,” kata dia. Taslim menjelaskan, uji coba yang dilakukan bertujuan untuk menemukan kelemahan atau kekurangan sistem untuk diperbaiki, sehingga saat launching semua yang menjadi kelemahan sudah bisa teratasi. “Selain itu uji coba juga dalam rangka mendukung kebijakan PPKM, agar masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk memenuhi kewajiban,” tutur Taslim.

Lantas bagaimana cara memanfaatkan Aplikasi Signal? Pertama, Anda harus mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional di Google Play Store. Berikutnya, Anda harus melakukan registrasi dan melakukan sejumlah tahap verifikasi. Jika registrasi sudah selesai, Anda dapat menambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban bayar tiap tahunnya. Untuk kendaraan milik sendiri wajib memasukan data NRKB (nomor polisi) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Sementara kendaraan dalam satu KK wajib memasukan data NIK E-KTP, NRKB, dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Berikut tahapan atau cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal: (1). Pilih kendaraan yang sudah ditambahkan sebelumnya. (2). Setelah kendaraan dipilih, sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLJ. (3). Kemudian pilih Opsi Pengiriman atau Tidak. (4). Selanjutnya akan mendapatkan Kode Bayar dan lakukan pembayaran melalui mitra penerima yang telah bekerja sama. (5). Jika sudah melakukan pembayaran, anda akan mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima. (6). Selanjutnya akan mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di dalam aplikasi. (7). Jika dalam poin nomor 3 anda memilih Opsi Pengiriman, maka TBPKP fisik akan dikirimkan ke alamat anda. (8). Sebagai informasi, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di aplikasi Signal dapat dilakukan melalui beberapa bank seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Keempat bank tersebut merupakan Mitra Penerima yang sudah bekerja sama dengan aplikasi Signal. (A2TP)

No comments:

Post a Comment