Wednesday, May 6, 2020

Polri Cegah 2 Tersangka Kasus Investasi Bodong ke Luar Negeri

JAKARTA – WARTA INDONESIA  PEMBAHARUAN,   Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah mencegah dua orang tersangka kasus penipuan, penggelapan dan bank ilegal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta  yang merugikan nasabah hingga triliunan.
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus investasi  bodong koperasi Indonesia. Kedua tersangka itu kini juga dicegah bepergian ke luar negeri.
“Sampai hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka HS dan SA. Kedua tersangka saat ini statusnya dalam pencekalan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Selasa (5/5/2020).
Menurut Asep, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang No. 10/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7/1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia.
“Ancaman pidana minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar,” ujarnya.
Kombes Asep juga mengatakan saat ini penyidik sedang menelusuri aset milik kedua tersangka. Polisi juga membuka pos pengaduan korban investasi bodong itu.
“Penyidik saat ini sedang melakukan tracking aset terkait kejahatan yang dilakukan kedua tersangka ini. Untuk melayani pengaduan korbannya atau nasabah yang telah jadi bagian praktik ini, didirikan desk laporan pengaduan,” ucapnya.
Polisi sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok koperasi di Indonesia oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Kedua tersangka itu berinisial HS dan SA.
Badan Reserse Kriminal Polri tengah mengusut kasus investasi  bodong Guardian Capital  Grup atau GCG Asia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, GCG Asia tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappepti.
Kepala Unit IV Sub Direktorat Pajak, Asuransi, dan Investasi Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Komisaris Setyo Bimo Anggoro mengatakan, modus yang dilakukan investasi GCG Asia adalah dengan mengadakan seminar-seminar di hotel mewah. GCG Asia bahkan turut mengundang tokoh pemerintahan, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta penawaran bonus jika bergabung dalam investasi tersebut. ( A2TP )

No comments:

Post a Comment