Tuesday, March 16, 2021

Virtual Police DTP Siber Bareskrim Polri Peringatkan 125 Konten di Medsos

 

Jakarta, (WIP). Dalam merespons perintah Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 pada 19 /2/2021 lalu, sebagai pedoman bagi penyidik dalam memproses kasus-kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia dan dalam surat edaran Kapolri Listyo menekankan agar kasus-kasus UU ITE dalam klasifikasi tertentu dapat mengedepankan ruang mediasi antar-pihak yang bersengketa. Surat dibuat dengan dasar beberapa aturan, mulai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Kemudian UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian dan terakhir Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/2716/IX/RES.2.5./2020 tanggal 21 September 2020 tentang Langkah Penegakan Hukum Kejahatan Siber, Hoax, Ujaran Kebencian, Black Campaign dalam Tahapan Masa Pilkada 2020.

Beberapa Poin diantarnya, pidana siber terkait  “ pencemaran nama baik “ yang tertera dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE; Pasal 207 KUHP; Pasal 310 KUHP; Pasal 311 KUHP. Penyelesaiannya dilakukan secara Restorative justice adalah suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya dan tidak dilaksanakan penahanan. Tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa, yakni tindak pidana yang “ mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis.” berpedoman pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE; Pasal 156 KUHP; Pasal 156a KUHP; Pasal 4 UU nomor 40 Tahun 2008. Kemudian, penyebaran berita bohong memedomani Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946. Beberapa waktu lalu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar soft launching Virtual Police sebagai upaya dalam penjelasan dalam menghadapi penyebaran hoax hingga ujaran kebencian.  “Atas perintah tersebut, Dittipidsiber Polri harus membuat extra miles efforts. Kami mencoba bergerak aktif melakukan pencegahan terhadap hoax dan ujaran kebencian,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi dalam acara soft launching yang ditayangkan di akun YouTube SiberTv, Jumat (19/2/2021).

Virtual Police Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus melakukan patroli di dunia maya. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa ada 89 akun media sosial (medsos) dinyatakan melakukan ujaran kebencian. “Berdasarkan data peringatan Virtual Police yang dihimpun oleh Direktorat Cyber Bareskrim Polri periode 23 Februari sampai dengan 11 Maret 2021, menunjukkan ada sebanyak 125 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan Virtual Police. Dari 125 konten tersebut, 89 konten dinyatakan lolos verifikasi. Artinya, konten memenuhi ujaran kebencian, jadi memenuhi unsur. Sedangkan 36 konten tidak lolos, artinya tidak menuju ujaran kebencian,” ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3). Ditambahkan Ramadhan bahwa akun yang melakukan ujaran kebencian terbanyak di Twitter. Ada 79 konten di Twitter yang dinyatakan membuat posting-an ujaran kebencian. “Pada periode ini, 125 konten yang diajukan peringatan virtual polisi itu didominasi oleh jenis platform. Twitter yang paling banyak, yaitu 79 konten. Kemudian Facebook 32 konten, Instagram 8, YouTube 5, dan WhatsApp 1 konten. Jadi yang paling banyak melalui Twitter,” tuturnya. (AA2TP)** ,  http://www.wiprednews.com/?p=546

No comments:

Post a Comment