Sunday, September 19, 2021

Upaya Dukung sistem ETLE Basis Kamera PerKop. No. 7 Tahun 2021 Ganti Pelat Kendaraan Tahun Depan

 

Jakarta, zonainformasinew.com – Beredarnya pelat nomor putih bertuliskan kode wilayah BE (Lampung) itu terlihat terpasang di Toyota Avanza yang sedang melintas di jalan tol dalam kota menuju Merak. Pemilik mobil yang menggunakan pelat nomor putih itu disebut Taslim sudah didatangi petugas kemudian meminta maaf, mengaku salah, dan berjanji tidak mengulanginya. Taslim juga mengungkap kejadian seperti ini terjadi pula di Jawa Timur dan Papua.

Mulai tahun depan semua kendaraan pribadi yang baru diregistrasi di kepolisian bakal menggunakan pelat nomor warna putih dengan tulisan hitam. Seiring waktu kendaraan lama dengan pelat nomor hitam tulisan putih juga akan diganti ketika masa berlaku lima tahunannya sudah habis.
Jadi jangan kaget apabila saat masa transisi tahun depan, masyarakat akan menyaksikan ada dua jenis warna pelat nomor di jalanan. Keduanya sama-sama sah digunakan sampai ke titik semuanya menggunakan pelat putih tulisan hitam.

Menurut kepolisian, dalam berbagai kondisi, misalnya saat disinari cahaya kamera saat pengambilan gambar, pelat hitam tulisan putih bisa sulit terbaca. Pada kondisi itu angka ‘5’ dapat terlihat seperti huruf ‘S’ atau ‘1’ terbaca ‘I’. Ketidakakuratan seperti itu bisa membatasi penindakan, karena gambar atau video hasil rekaman kamera digunakan sebagai barang bukti untuk tilang elektronik.

Atas dasar inilah kepolisian mengubah pelat nomor menjadi putih tulisan hitam. Penerapan seperti ini juga mengikuti berbagai negara lain yang sudah mengandalkan sistem tilang elektronik sejenisnya.”Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” kata Kasubdit STNK KBP Taslim Cahiruddin, pada Agustus lalu.

Dasar Hukum Regulasi yang menyatakan pergantian warna pelat nomor ini adalah Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor. Sebenarnya aturan ini sudah berlaku mulai 5 Mei, namun kepolisian menyatakan penerapannya belum siap jadi ditunda hingga tahun depan. Dijelaskan Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin, Pasal 45 di aturan ini ditentukan ada empat warna pelat nomor untuk kendaraan, yakni: Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional, Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah, Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Aturan itu menghapus regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan ini tadinya ditentukan ada lima dasar warna pelat nomor:Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa : Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah, Dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing. Dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk

Aturan penerbitan pelat nomor dan tarif sudah ditetapkan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk penerbitan pelat nomor roda dua Rp60 ribu per pasang, sedangkan roda empat atau lebih Rp100 ribu per pasang. Tarif pembuatan pelat nomor dasar putih tulisan hitam yang rencananya akan diterapkan tahun depan tidak mengalami kenaikan. Polri masih menggunakan acuan lama untuk menerbitkan pelat nomor jenis ini.

Penggantian warna dasar pelat nomor diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi ini berlaku sejak 5 Mei, namun menurut kepolisian penerapannya diperkirakan bakal bisa dilakukan mulai 2022. Hal ini dilakukan upaya untuk mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera. Selama masa transisi akan ada dua warna pelat nomor kendaraan di jalanan, yakni hitam dan putih. Kepolisian mengimbau masyarakat jangan kaget saat memasuki tahap ini.

Menurut Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin, penerapan pelat nomor putih saat ini masih menunggu stok material pelat nomor hitam habis.Selain itu kepolisian juga menunggu anggaran negara untuk pengadaan material pelat nomor putih. ( A2TP )

No comments:

Post a Comment