Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib
pajak menghadapi pandemi Covid-19 hingga akhir Juni 2021. Ketentuan ini terbit
menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang
pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020. Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa
Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189
bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor
Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh
insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP
dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak
lebih dari Rp200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan
dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya
ditanggung oleh pemerintah,” katanya melalui keterangan pers, Rabu (3/2/2021).
Pengajuan permohonan, penyampaian
pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui
www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat
tanggal 20 bulan berikutnya. https://m.bisnis.com/ekonomi-bisnis/read/20210203/9/1351789/karyawan-dengan-gaji-rp166-juta-tak-kena-pph-21-ini-syaratnya
No comments:
Post a Comment