Saturday, March 6, 2021

Karyawan dengan Gaji Rp16,6 juta/200jt Tak Kena PPh 21. Ini Syaratnya!



Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi pandemi Covid-19 hingga akhir Juni 2021. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah,” katanya melalui keterangan pers, Rabu (3/2/2021).
Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
https://m.bisnis.com/ekonomi-bisnis/read/20210203/9/1351789/karyawan-dengan-gaji-rp166-juta-tak-kena-pph-21-ini-syaratnya

No comments:

Post a Comment