PASPOR
DOKUMEN
resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat
IDENTITAS pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
paspor itu.
Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke
negara Israel dan Taiwan.
Saat ini beberapa
negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor.
e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada
paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya
beserta data biometrik-nya.Data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk
lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang
memiliki dan berhak atas paspor tersebut.
Paspor biasanya
diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika
memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa
perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan
dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan
visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan
Syarat pembuatan " PASPOR UMROH " umumnya sama saja dengan pembuatan paspor biasa atau paspor anak,
hanya saja ada sedikit penambahan dalam membuat paspor umroh tersebut.
Dokumen yang dibutuhkan untuk permohonan pengajuan Paspor Umroh antara
lain :
- EKTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Lahir
- Ijazah Terakhir
- Buku Nikah (jika telah menikah)
- Surat Keterangan Kerja / Domisili
- Surat keterangan bermeterai dari Biro Travel Umroh nya
- Bukti Pembayaran Umroh
- Surat Keterangan dari KEMENAG setempat sesuai domisili ektp
Jika kasus seperti sedang sahabat hadapi maka yang harus dilakukan adalah sahabat wajib membuatkan dulu akte kelahiran orang tua sahabat ke Dinas Catatan Sipil setempat sesuai domisili ektp. Prosesnya pun saat ini hanya sampai tingkat kecamatan saja. Dan dokumen yang dibutuhkan pun jauh lebih simple dari pada pemohon dengan usia produktif. Sahabat bisa langsung meminta formulir permohonan akte lahir manula ke Kantor Kecamatan setempat. Prosesnya 30 hari kalender (1-bulan).
Nah jika akte kelahiran yang dibuat sudah jadi, sahabat baru dapat memproses permohonan paspor untuk manula tersebut.
Perbedaan Bikin Paspor Baru Dengan Perpanjang
Langkah apa saja yang di lakukan untuk bisa memiliki paspor
Dalam membuat paspor tentunya kita wajib
menyiapkan dahulu apa saja yang harus disiapkan sebelum melakukan
pengejuan proses pembuatan paspor. ada baiknya anda siakan data-data
seperti yang sudah di bahas di halaman utama kami. namun kalau anda
malas klik halaman utama kami maka tidak ada salahnya saya berikan lagi
uraiannya disini :
-
- siapkan akte lahir, nah kalau zaman sekarang pasti anak mempunyai akte lahir bukan? bagaimana jika tidak ada? nanti saya akan kupas di bawah.
-
- kartu keluarga, kalau yang satu ini wajib ada dan tidak bisa diproses jika tidak ada.
-
- kartu tanda penduduk, nah kalau ini sudah punya dong? kalau belum punya alias di bawah umur ya pakai ktp orang tua nya. sementara kalau hilang ktp nya ya urus dulu ktp nya.
- ijazah, untuk ijazah pasti juga punya dong? kecuali orang tua dulu ya… yang tidak bersekolah otomatis tidak punya ijazah. kalau akte lahir tidak ada maka siapkan ijazah minimal 2 ya, seperti SD SMP SMA.
4 dokumen
utama adalah seperti itu, dan mungkin bisa di tambahkan dokumen-dokumen
lain jika kurang lengkap. kali ini saya akan membahas apa perbedaan
antara bikin baru dan perpanjang. karena umumnya masih banyak yang salah
kaprah tentang hal ini.
KITAS ( KARTU IZIN TINGGAL SEMENTARA )
VISA :
Visa
adalah sebuah dokumen yang dipergunakan WNA untuk masuk ke wilayah Republik
Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Sesuai izin yang diberikan oelh pihak
Direktorat Jenderal Imigrasi. Adapun beberapa macam visa yang dipergunakan WNA
seperti Visa Kerja, Kunjungan Sosial Budaya/ Tourist, Lansia, Pelajar, Guru
dsb.
VITAS Kerja ( VISA TINGGAL TERBATAS ) 312 :
Visa
Izin Tinggal Terbatas khusus untuk WNA, keluarga dan WNA yang menikah dengan
WNI. Visa ini dipergunakan untuk tinggal dan berdiam diri di wilayah Republik
Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan pihak Imigrasi sesuai izin yang
berlaku.
VISA KUNJUNGAN / VKSB ( SINGLE ) 211 :
Visa
yang dipergunakan WNA untuk melakukan perjalanan ke wilayah Republik Indonesia
seperti Kunjungan Keluarga, Tourist, Bisnis, Investor yang bersifat single / 2
bulan dan bisa diperpanjangan selama 4 kali perjalanan.
MULTIPLE BISNIS VISA 212 :
Visa
yang dipergunakan oleh WNA untuk melakukan perjalanan atau kunjungan bisnis di
wilayah Republik Indonesia beberapa kali perjalanan, selama 6 kali dalam 1
tahun sesuai izin visa yang diberikan Direktorat Jenderal Imigrasi.
VISA LANSIA 319 :
Visa
yang dipergunakan oleh WNA yang berumur lanjut usia minimal berusia 60 tahun
keatas dan disponsori oleh perusahaan – perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah
selama 1 tahun dan bisa diperpanjang 1 tahunnya.
VISA PELAJAR 316 :
Visa
yang dipergunakan WNA yang bersekolah di Indonesia selama 1 tahun dan bisa
diperpanjang setiap tahunnya sesuai ketentuan imigrasi yang berlaku.
VISA PENYATUAN KELUARGA 317 :
Visa
yang dipergunakan WNA yang menikah dengan WNI disebut dengan visa penyatuan
keluarga atau sponsor istri / suami WNI yang tinggal di Indonesia selama 1
tahun. Setelah mendapatkan visa 1 tahun barulah dia urus Kitas onlines sesuai
dengan alamat domisili penanggung jawab / sponsor dan dapat diperpanjangan 1
tahunnya selama 5 kali.
DOKUMEN TENAGA KERJA ASING :
RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing )
Pemberi
kerja harus mengajukan RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ) yang
merupakan rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi
kerja TKA untuk jangka waktu yang ditentukan oleh pihak Kemnaker. Dalam kondisi
tertentu RPTKA dapat diberikan dalam waktu yang singkat dan tidak dapat
diperpanjang tergantung dari sifat dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh
Pemberi Kerja.
Pra IMTA
Sebuah
putusan / Rekomendasi yang diberikan dari pihak Kemnaker dan penentuan jangka
waktu Ijin kerja WNA dan dokumen ini dipergunakan oleh perusahaan untuk
membayarkan pajak orang asing / DPKK ( 100 USD per bulannya).
IMTA ( IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA ASING )
Izin
mempekerjakan TKA sesuai ketentuan yang berlaku oleh pemerintah Kemnaker
setempat. IMTA ini dipergunakan Rekomendasi TKA untuk medapatkan Telex Visa.
KITAS ONLINE ( KARTU IZIN TINGGAL TERBATAS )
Izin
Tinggal Terbatas sendiri adalah satu jenis izin Keimigrasian yang diberikan
pada orang asing untuk tinggal di wilayah indonesia dalam jangka waktu
terbatas.
MREP ( MULTIPLE RE – ENTRY PERMIT )
Izin
yang dikeluarkan oleh keimigrasian setempat bagi pemegang KITAS Online, izin
ini dipergunakan WNA untuk keluar masuknya dari luar negeri ke Indonesia. Izin
ini dalam bentuk cap imigrasi di dalam paspor.
STM ( SURAT TANDA MELAPOR )
Izin
yang dikeluarkan dari kepolisian yang mana bagi WNA wajib melaporkan
keberadaanya selambat – lambatnya 14 hari kerja setelah berada di Indonesia.
Wajib melaporkan ke Kapolda atau Kepolisian setempat, agar keberadaan WNA
tersebut sudah terlapor dan didata kepolisian.
SKTT ( SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL TERDAFTAR )
WNA
datang dari Luar Negeri yang memiliki Izin Tinggal Terbatas melapor paling
lambat 14 hari kerja sejak tanggal diterbitkan ITAS.
LAPORAN KEBERADAAN
Laporan
orang asing kepada pihak PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) disetiap
kecamatan sesuai domisili perusahaan bahwa benar WNA tersebut telah bekerja di
perusahaan itu.
KITAP ( KARTU IZIN TINGGAL TETAP )
Dokumen
yang dimiliki oleh WNA yang sudah mempunyai ITAS ( Izin Tinggal Terbatas ) yang
telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut – turut. UU No. 7 / Wajib
Lapor Ketenagakerjaan Sebuah peraturan pemerintah pada suatu perusahaan wajib
melaporkan kegiatannya, karyawannya, gaji sampai dengan jaminan karyawan kepada
pemerintah PTSP setempat untuk dapat dipantau dan diawasi kegiatan perusahaan
tersebut oleh pemerintah. Pelaporan dilakukan oleh perushaan tersebut setiap
tahunnya.
PAKET KITAS
RPTKA
Notifikasi IMTA
Telex Vitas
312
Kitas Online
Multiple Ree-entry
Permit
STM
SKTT
Lapor Keberadaan
VISA ONLINE
VITAS 312
VKBP 212 ( Multiple
Business Visa )
Visa Kunjungan 211
Visa Lansia
Visa Penyatuan Keluarga 317
Visa Bandara
Visa Artis
Visa WNI
-
duplikat paspor hilang/ rusak
1. e- ktp
2. kk
3. akte kelahiran/ ijazah/ buku nikah (pilih salah satu)
4. surat kehilangan dari kepolisan (jika paspor hilang) dan
foto copy paspor
5. paspor lama (jika paspor rusak)
Ctt: seluruh berkas dibawa asli dan fotokopi di lembar a4
affidavit
(anak berkewarganegaraan ganda)
persyaratan pengurusan
affidavit (anak berkewarganegaraan ganda):
- mengisi formulir permohonan paspor ri
- mengurus affidavit kewarganegaraan ganda terbatas (bagi yang belum memiliki)
- kutipan akte kelahiran anak yang telah disahkan oleh lembaga dikanada (cerified true copy) yang akan disimpan dalam database kbri ottawa
- kutipan akte perkawinan/ buku nikah orang tua beserta fotokopinya
- paspor asing anak (jika sudah memiliki paspor asing) beserta fotokopinya
- paspor orang tua anak yang masih berlaku beserta fotokopinya
- pasfoto anak uk. 4x6 (passport size) sebanyak 2 lembar
rptka
(rencana penggunaan tenaga kerja asing)
persyaratan pengurusan rptka
(rencana penggunaan tenaga kerja asing)
1. pemberi kerja tka:
1. pemberi kerja tka:
- instansi pemerintah
- badan- badan internasional
- perwakilan negara asing
- organisasi internasional
- kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing
- perusahaan swasta asing, badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang,
- badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum indonesia dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan
- lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, kebudayaan
- usaha jasa impresariat
2. rencana pengunaan tenaga kerja asing (rptka) baru:
- alasan penggunaan tka
- formulir rptka yang sudah diisi
- surat izin usaha dari instansi yang berwenang
- akta dan keputusan pengesahaan pendirian dan/ atau perubahan dari instansi yang berwenang
- bagan struktur organisasi perusahaan
- rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh tka dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait
- keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat
- nomor pokok wajib pajak pemberi kerja tka
- surat penunjukan tki pendaping dan rencana program pendampingan
- surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tki sesuai dengan kualifikasi jabatan yang di duduki oleh tka
- bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai undang- undang nomor 7 tahun 1981
3. rencana pengunaan tenaga kerja asing (rptka) darurat mendesak:
- alasan penggunaan tka
- formulir rptka yang sudah diisi
- surat izin usaha dari instansi yang berwenang
- surat pernyataan kondisi darurat dan mendesak dari pemberi kerja tka
4. rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) sementara:
- alasan penggunaan tka
- formulir rptka yang sudah diisi
- surat izin usaha dari instansi yang berwenang
- akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/ atau perubahan dari instansi yang berwenang
- bagan struktur organisasi perusahaan
- keterangan domisili perusahaan dari pemerntah daerah setempat
- nomor pokok wajib pajak pemberi kerja tka
- bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai undang- undang nomor 7 tahun 1981
- kontrak pekerjaan
5. rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) perpanjangan:
- alasan penggunaan tka
- formulir rptka yang sudah diisi
- keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat
- bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai undang- undang nomor 7 tahun 1981
- laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian dengan melampirkan sertifikat pelatihan
- rptka yang masih berlaku
- imta yang masih berlaku
- bukti pembayaran dkptka atau retribusi perpanjangan imta
- rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh tka dari instansi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
6. rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) perubahan:
- alasan perubahan
- akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/ atau perubahan dari instansi yang berwenang
- rptka yang masih berlaku
- imta yang ,masih berlaku
- bukti pembayaran dkptka atau retribusi perpanjangan imta
7. tenaga kerja asing (tka):
- memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh tka
- memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki tka paling sedikit 5 (lima) tahun
- membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada tki pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
- memiliki npwp bagi tka yang sudah bekerja lebih dari 6 (eman) bulan
- memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum indonesia
- kepesertaan jaminan sosial nasional bagi tka yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
izin
mempekerjakan tenaga asing (imta)
syarat pengurusan izin
mempekerjakan tenaga asing (imta):
- fotokopi rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang berwenang
- fotokopi paspor tka yang akan dipekerjakan
- daftar riwayat hidup tka yang akan dipekerjakan
- fotokopi ijazah dan/ atau keterangan pengalaman kerja tka yang akan dipekerjakan
- fotokopi surat penunjukan tenaga kerja pendamping
- pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar
- membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (dkp- tka) untuk setiap tka yang dipekerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
- mengikutsertakan tka dalam program asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum indonesia yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan
- mengikutsertakan tka dalam program jaminan sosial nasional yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan
- menunjuk tenaga kerja pendamping dalam rangka alih teknologi dan keahlian tka
- melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping
- memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa indonesia kepada tka yang dipekerjakan
izin tinggal terbatas
persyaratan pengurusan izin tinggal terbatas:
1. persyaratan umum dan dokumen wajib:
1. persyaratan umum dan dokumen wajib:
- mengisi formulir permohonan
- surat jaminan/ penjamin
- paspor dan fotokopi foto paspor, data diri, visa, dan stempel kedatangan terbaru
- tanggal dan tanggal izin yang valid untuk melapor ke kantor imigrasi (periksa stempel kedatangan)
- surat keterangan domisili dari pejabat setempat
- 2 poin terakhir diatas (pengecualian untuk kapten kapal, awak kapal, atau tenaga ahli yang bekerja di kapal, struktur atau instalasi terapung di perairan indonesia
2. persyaratan khusus sebagai berikut
a. investor, paha ahli dan klerus/ ulama harus menyediakan:
a. investor, paha ahli dan klerus/ ulama harus menyediakan:
- surat rekomendasi dari kementerian terkait atau lembaga pemerintah lainnya
- dokumen rptka (rencana penggunaan tenaga kerja asing) dari kementerian tenaga kerja
b. orang asing yang ingin mendaftar dalam pendidikan
dan pelatihan, atau untuk melakukan penelitian ilmiah harus menyerahkasn surat
rekomendasi dari kementerian terkait atau lembaga pemerintah lainnya
(kementerian pendidikan dan kebudayaan, kementerian penelitian, teknologi dan
tingkat pendidikan yang lebih tinggi, atau lipi (lembaga ilmu pengetahuan
indonesia)
c. anak yang lahir di indonesia, yang ayah dan/ atau ibunya pemegang kitas,
harus menyediakan:
- fotokopi akte kelahiran anak
- fotokopi akte perkawinan orang tua dari kantor pemerintahan
- fotokopi paspor orang tua
- fotokopi kitas orang tua yang terbaru
d. orang asing yang menikah dengan orang indonesia,
harus menyediakan:
- surat pemberitahuan pernikahan mereka ke kantor imigrasi dan permintaan kitas untuk pasangan asing
- fotokopi akte perkawinan dari kantor pemerintahan
- fotokopi surat keterangan nikah dari kedutaan indonesia atau konsulat di negara yang bersangkutan dan juga dari kantor catatan sipil di indonesia bagi pasangan yang menikah di luar negeri
- fotokopi kartu identitas indonesia yang sah dari pasangan indonesia
- fotokopi kartu identitas keluarga indonesia yang dikeluarkan pejabat setempat
e. anak dari orang asing yang menikah dengan orang
indonesia, harus menyediakan:
- surat permohonan untuk kitas dari orang tua
- fotokopi akte kelahiran
- fotokopi akte perkawinan dari kantor pemerintahan
- fotokopi kartu identitas orang tua indonesia yang sah
- fotokopi kartu keluarga orang tua indonesia
f. orang asing yang bermaksud mendampingi pasangan nya
yang merupakan pemegang kitas, harus menyediakan:
- fotokopi akte perkawinan dari kantor pemerintahannya
- fotokopi kitas pasangan yang masih berlaku
g. anak- anak asing yang bermaksud untik bergabung
dengan ayah dan/ atau ibu mereka di indonesia, harus menyediakan:
- surat permohonan untuk kitas dari orang tua mereka
- fotokopi akte kelahiran
- fotokopi akte perkawinan orang tua dari kantor pemerintahan
- fotokopi kartu identitas orang tua indonesia yang sah
h. anak dibawah usia 18 tahun dan belum menikah yang
ingin bergabung dengan ayah dan/ atau ibunya yang pemegang kitas/ kitap, harus
menyediakan:
- fotokopi akte kelahiran
- fotokopi akte perkawinan orang tua dari kantor pemerintahan
- fotokopi paspor orang tua
- fotokopi kitas orang yang terbaru
i. mantan atau warga nehara indonesia, harus
memberikan bukti/ dokumen bahwa ia adalah warga negara indonesia
j. turis diatas usia 55 tahun yang mengajukan kitas harus memberikan surat
sponsor dari biro perjalanan berlisensi yang memiliki surat resmi dari
kementerian pariwisata
k. kapten kapal, awak kapal, atau tenaga ahli yang bekerja di kapal,
struktur atau instalasi terapung di perairan indonesia dan yurisdiksinya
menurut hukum, harus menyediakan:
1. daftar kru ayng ditandatangani oleh
kapten kapal dan diakui oleh petugas imigrasi di pos pemerksaan imigrasi
2. surat rekomendasi dari kementerian
atau lembaga pemerintah non kementerian lainnya
3. pemberitahuan:
- untuk perpanjangan izin tinggal, anda harus menyerahkan kitas sebelumnya dalam file aplikasi
- permohonan izin tinggal terbatas harus diajukan orang asing atau penjamin dengan mengisi formulir aplikasi dan melampirkan persyaratan dan diserahkan kepada kepala kantor imigrasi atau kepada petugas imigrasi yang yurisdiksinya mencakup tempat tinggal orang asing tersebut
- permohonan izin tinggal terbastas oleh orang asing yang masuk ke indonesia dengan visa tinggal terbatas harus diajukan dalam waktu 30 hari setelah kedatangan
- Jika izin tinggal terbatas belum diajukan dalam waktu 30 hari, orang asing akan dianggap sebagai tinggal melebihi batas
- perpanjangan izin tinggal terbatas diberikan oleh kepala kantor imigrasi yang rurisdiksinya menggabungkan tempat tinggal orang asing/ pemohon untuk maksimum 1 tahun pada suatu waktu dan maksimum 5 kali
- seorang asing yang mengajukan konversi dari kategori izin lain ke izin tinggal terbatas harus mendapatkan surat persetujuan dari kantor direktorat jenderal imigrasi sebelum mengeluarkan kitas
SYARAT
PENGAJUAN DOKUMEN
PERIZINAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
PERIZINAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
1.
|
PEMBERI KERJA TKA
|
|
|
2.
|
RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA) BARU
|
|
3.
|
RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA)
DARURAT MENDESAK
|
|
|
4.
|
RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA)
SEMENTARA
|
|
5.
|
RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA)
PERPANJANGAN
|
|
|
6.
|
RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA)
PERUBAHAN
|
|
7.
|
TENAGA KERJA ASING (TKA)
|
|
|
8.
|
IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) BARU
|
|
9.
|
IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) JANGKA
PENDEK / SEMENTARA
|
|
|
||
10.
|
IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)
PERPANJANGAN
|
|
|
||
11.
|
IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) DARURAT
MENDESAK
|
|
|
12.
|
IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) WILAYAH
PERAIRAN
|
|
13.
|
ALIH SPONSOR / JABATAN
|
|
|
14.
|
PENCABUTAN IMTA
|
|
15.
|
PENARIKAN DPKK
|
|
No comments:
Post a Comment